Public Service
Ada Rp 450 Ribu Sampai Rp 1 Juta untuk Siswa SD-SMA, Cek pip.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai untuk para siswa dari pemerintah untuk membantu keperluan belajar mereka.
TRIBUNBANTEN.COM - Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai untuk para siswa dari pemerintah untuk membantu keperluan belajar mereka.
Program ini diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Sehingga mereka yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan belajar dapat terpenuhi.
Bantuan tunai ini bisa dicek menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Baca juga: 20 PTN Favorit dengan Pendaftar Terbanyak di SNMPTN 2020 Ini Bisa Dijadikan Referensi di Tahun 2021
Baca juga: Kriteria Ibu Hamil dan Balita yang Berhak Menerima BLT Rp 3 Juta, Berikut Penjelasannya
Sedangkan untuk mencairkannya, perlu menyiapkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Cek nama penerima dana PIP khusus siswa SD/SMP/SMA sederajat.
Melansir Tribunnews, Untuk mengecek nama penerima dana PIP dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Besaran Dana PIP
Dana PIP ini ditujukan untuk anak usia sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima dana bantuan pendidikan PIP.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang sekolah, yaitu:
1. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/ tahun
2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun
3. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000/ tahun