Angka Cerai Tinggi, Pengadilan Agama Pandeglang Gelar Sidang Cerai Keliling di Labuan

Selain faktor ekonomi, faktor perselingkuhan disinyalir menjadi alasan terus meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang.

Penulis: Wijanarko | Editor: Abdul Qodir
tribunnews batam / istimewa
Ilustrasi sidang gugatan perceraian 

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara, mereka cukup datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pandeglang di Jalan Labuan Raya, Maja, Pandeglang.

"Silakan datang saja langsung, ada bagian informasi yang akan menjelaskan apa saja persyaratan-persyaratan itu. Insya Allah kami akan layani semaksimal mungkin. Tidak usah pakai calo," tandasnya.

Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan perkara cerai.

Berkas itu adalah kartu tanda penduduk (KTP), buku nikah, Surat Keterangan Ghaib (jika suami/istri tidak bisa hadir), Surat Izin Perceraian (untuk PNS) dan panjer biaya perkara.

“Sebenarnya dari segi kewajiban hakim, datang membawa KTP saja sudah cukup,” ucapnya.

Artinya, walaupun belum ada buku nikah atau sebagainya, Pengadilan Agama akan tetap menerima pengaduan perkara.

“Tetapi untuk mempermudah proses, diperlukan KTP, buku nikah, Surat Keterangan Ghaib, dan bagi PNS ada Surat Izin Perceraian serta membayar panjar biaya perkara,” ujar Jajuli.

Menurut Jajuli, panjar biaya perkara memiliki nominal yang bervariatif, hal itu didasarkan dari radius atau jarak menuju PA Pandeglang.

"Contoh kecamatan Majasari adalah kecamatan terdekat dari Kantor Pengadilan Agama, tentu itu akan lebih murah biaya perkaranya," terangnya.

Pengaju proses cerai juga bisa dilakukan secara online di laman www.ecourt.mahkamahagung.go.id.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved