Angka Cerai Tinggi, Pengadilan Agama Pandeglang Gelar Sidang Cerai Keliling di Labuan
Selain faktor ekonomi, faktor perselingkuhan disinyalir menjadi alasan terus meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang.
Penulis: Wijanarko | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pengadilan Agama Pandeglang berencana menyelenggarakan program Sidang Keliling di Kecamatan Labuan mulai tahun 2021, termasuk perkara gugatan perceraian.
Sidang keliling itu sendiri merupakan program sidang terbuka yang dilakukan di luar kantor pengadilan agama.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Pandeglang agar tetap dapat bisa mengajukan sidang perkara.
"Tahun kemarin, kami melaksanakan program sidang keliling di wilayah Kecamatan Panimbang sebanyak 25 kali. Tahun ini rencananya di wilayah Labuan, wilayah yang cukup jauh dari wilayah pusat Pandeglang, sebanyak 50 kali," ujar Humas Pengadilan Agama Pandeglang Ahmad Jajuli saat ditemui TribunBanten.com di kantornya, Pandeglang, Jumat (22/1/2021).
Data yang diterima TribunBanten.com, angka perceraian di Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.
Pengadilan Agama Pandeglang mencatat ada 1.422 perkara dengan pembagian sebanyak 225 perkara adalah Cerai Talak dan sebanyak 1.197 perkara adalah Cerai Gugat.
Adapun laporan perkara cerai yang telah diputus PA Pandeglang tercatat sebanyak 1.387 perkara. Rinciannya, sebanyak 221 perkara Cerai Talak dan 1.166 perkara Cerai Gugat.
Pada tahun 2019, perkara cerai yang diterima PA Pandeglang tercatat sebanyak 1.383 perkara, dan perkara cerai yang diputuskan sebanyak 1.257 perkara.

Jajuli membenarkan kenaikan angka perceraian di Pandeglang ini.
Ia mengungkapkan, faktor utama penyebab terus meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang adalah karena faktor ekonomi.
"Apalagi di Pandeglang memang minim sekali pabrik, sehingga masyarakat Pandeglang masih mengandalkan hasil pertanian dan laut," ujarnya.
"Nelayan melaut sendiri tergantung dengan alam, apalagi kalau lagi musim angin, susah melaut. Sama hal nya dengan bertanam, hari ini nanam, besok belum langsung panen. Belum lagi kalau hasil panennya gagal," sambungnya.
Selain faktor ekonomi, faktor perselingkuhan disinyalir menjadi alasan terus meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Pandeglang.
"Selain itu karena faktor perselingkuhan. Satu sama lain atau salah satunya mempunyai wanita atau laki-laki idaman lain. Laki-laki menikah lagi itu kan sama saja si laki punya wanita idaman lain," ujarnya.
Baca juga: Berusia 146 Tahun, Warga Miskin di Pandeglang Mencapai 10 Persen dari Jumlah Penduduk
Baca juga: Aura Kasih 10 Bulan Ditinggalkan Begitu Saja, Sepakat Cerai, Persilakan Eryck Amaral Temui Anak

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara, mereka cukup datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pandeglang di Jalan Labuan Raya, Maja, Pandeglang.
"Silakan datang saja langsung, ada bagian informasi yang akan menjelaskan apa saja persyaratan-persyaratan itu. Insya Allah kami akan layani semaksimal mungkin. Tidak usah pakai calo," tandasnya.
Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan perkara cerai.
Berkas itu adalah kartu tanda penduduk (KTP), buku nikah, Surat Keterangan Ghaib (jika suami/istri tidak bisa hadir), Surat Izin Perceraian (untuk PNS) dan panjer biaya perkara.
“Sebenarnya dari segi kewajiban hakim, datang membawa KTP saja sudah cukup,” ucapnya.
Artinya, walaupun belum ada buku nikah atau sebagainya, Pengadilan Agama akan tetap menerima pengaduan perkara.
“Tetapi untuk mempermudah proses, diperlukan KTP, buku nikah, Surat Keterangan Ghaib, dan bagi PNS ada Surat Izin Perceraian serta membayar panjar biaya perkara,” ujar Jajuli.
Menurut Jajuli, panjar biaya perkara memiliki nominal yang bervariatif, hal itu didasarkan dari radius atau jarak menuju PA Pandeglang.
"Contoh kecamatan Majasari adalah kecamatan terdekat dari Kantor Pengadilan Agama, tentu itu akan lebih murah biaya perkaranya," terangnya.
Pengaju proses cerai juga bisa dilakukan secara online di laman www.ecourt.mahkamahagung.go.id.