Pengadilan Agama Pandeglang Bakal Gelar 50 Sidang Keliling ke Labuan, ini Berkas Mengajukan Gugatan

Program itu merupakan sidang keliling terbuka yang dilakukan di luar kantor PA.

Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Wijanarko
Pelayanan Pengadilan Agama Pandeglang 

"Ada bagian informasi yang akan menjelaskan apa saja persyaratan-persyaratan itu. Insyaallah akan kami layani semaksimal mungkin. Tidak usah pakai calo," ucapnya.

Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan perkara cerai.

Berkas itu adalah:

  •  Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Buku nikah
  • Surat Keterangan Ghaib (jika suami/istri tidak bisa hadir)
  • Surat Izin Perceraian (untuk PNS)
  • panjer biaya perkara

“Sebenarnya dari segi kewajiban hakim, datang membawa KTP saja sudah cukup,” ucapnya.

Baca juga: Pelayanan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Serang Meningkat, Apa itu Isbat Nikah?

Artinya, walaupun belum ada buku nikah atau sebagainya, PA akan tetap menerima pengaduan perkara.

“Tetapi untuk mempermudah proses, diperlukan KTP, buku nikah, Surat Keterangan Ghaib, dan bagi pegawai negeri sipil ada Surat Izin Perceraian serta membayar panjar biaya perkara,” ujar Jajuli.

Menurut Jajuli, panjer biaya perkara memiliki nominal yang bervariatif, berdasarkan dari radius atau jarak menuju PA Pandeglang.

"Contoh Majasari adalah kecamatan terdekat dari kantor PA, tentu itu akan lebih murah biaya perkaranya," katanya.

Pengaju proses cerai bisa diajukan di PA atau bisa juga lewat online di www.ecourt.mahkamahagung.go.id.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved