KPU Baru Tetapkan Dua Pasangan Pemenang Pilkada di Banten 2020

Empat Pilkada tersebut, yaitu di Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRibun Jogja
ILUSTRASI - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Nah, dua daerah yang tidak masuk gugatan itu dapat melakukan penetapan karena dalam aturan itu paling lama lima hari (setelah penetapan hasil pilkada)," ujar Masudi.

Dari empat pilkada di Banten, hanya hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan dan Pilkada Pandeglang yang digugat oleh pasangan calon ke MK.

"Pada prinsipnya KPU siap dengan pembelaannya, karena kami sudah yakin dengan apa yang telah kami lakukan tidak ada kesalahan, baik dalam prosedur dan hasilnya," kata dia.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved