Public Service
Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Dana Rp 3 Juta, Siapkan Dokumen Ini dan Kunjungi RT/RW Setempat
Pemerintah di tahun 2021 menyiapkan bantuan untuk ibu hamil dan balita sebagai solusi meringankan beban karena pandemi Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah di tahun 2021 menyiapkan bantuan untuk ibu hamil dan balita sebagai solusi meringankan beban karena pandemi Covid-19.
Bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini tersebut melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terdampak, apalagi ibu hamil dan balita memiliki keperluan yang tak kalah besarnya dengan yang lain.
Baca juga: Token Listrik Gratis Berlaku Sampai Maret 2021, Segera Klaim Melalui Tiga Cara Ini
Baca juga: Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pencairan Melalui Kantor Pos
Pemerintah juga menekankan bahwa tak akan ada potongan bagi penerima, mereka akan mendapatkannya secara utuh.
Tak hanya itu pendaftarannya juga tidak secara online melainkan melalui RT/RW setempat.
Siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia juga akan diberikan BLT PKH ini.
Di setiap kategori, para penerima BLT PKH akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda.
Melansir Tribunnews, untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Sementara untuk kategori pendidikan siswa SD, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.
Lalu untuk kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.
Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, akan mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.
Untuk diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH dari pemerintah, wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.