Public Service

Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pencairan Melalui Kantor Pos

Bantuan sosial tunai (BST) diputuskan untuk diperpanjang di tahun 2021 ini untuk warga yang terdampak Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bantuan sosial tunai (BST) diputuskan untuk diperpanjang di tahun 2021 ini untuk warga yang terdampak Covid-19.

Bansos tunai itu akan diterima Rp 300 Ribu per Kepala Keluarga secara online.

Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak akan ada potongan apapun saat warga menerima BLT ini.

BLT yang diterima warga akan disalurkan melalui kantor pos langsung ke penerima.

Login dtks.kemensos.go.id, maka muncul kolom Pencarian Data Penerima BST dan pilih ID Kepesertaan yang dimiliki.

Baca juga: Siswa SD-SMA Segera Cairkan Dana Rp 450 Ribu Sampai Rp 1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Jasa Raharja Januari 2021, Berikut Posisi dan Persyaratannya

ID Kepesertaannya meliputi ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Bila memilih NIK, masukkan NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kodenya.

Selanjutnya, muncul keterangan apakah termasuk penerima bansos atau tidak.

Melansir Tribunnews, Jika terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu, maka Anda akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Surat tersebut, wajib dibawa ketika datang ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Selain itu, masyarakat perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bantuan sosial se-Indonesia tahun 2021.

Kemudian, bansos diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April nilainya Rp 300 ribu per bulan per KK.

Baca juga: 6 Tips Ini Dapat Menjaga Kesehatan Mental Kamu di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Belasan Ribu Orang Israel Positif Covid-19 Usai Disuntik Vaksin

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id :

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST :

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved