Public Service
Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Dana Rp 3 Juta, Siapkan Dokumen Ini dan Kunjungi RT/RW Setempat
Pemerintah di tahun 2021 menyiapkan bantuan untuk ibu hamil dan balita sebagai solusi meringankan beban karena pandemi Covid-19.
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Tanpa Daftar Online dan Potongan, Ibu Hamil Serta Balita Akan Dapat Rp 3 Juta, Begini Caranya, https://banten.tribunnews.com/2021/01/23/tanpa-daftar-online-dan-potongan-ibu-hamil-serta-balita-akan-dapat-rp-3-juta-begini-caranya?page=all