Public Service

Cek Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cairkan Melalui Kantor Pos dengan Membawa Dokumen Ini

Bantuan sosial tunai (BST) diputuskan untuk diperpanjang di tahun 2021 ini untuk warga yang terdampak Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi rupiah - Bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dari kementerian Sosial 

TRIBUNBANTEN.COM - Bantuan sosial tunai (BST) diputuskan untuk diperpanjang di tahun 2021 ini untuk warga yang terdampak Covid-19.

Bansos tunai itu akan diterima Rp 300 Ribu per Kepala Keluarga secara online.

Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak akan ada potongan apapun saat warga menerima BLT ini.

Baca juga: Akses Token Listrik Gratis di www.pln.co.id atau WhatsApp Hanya Berlaku Sampai Maret 2021

Baca juga: Ibu Hamil dan Balita Jangan Lupa Cairkan Dana Rp 3 Juta, Lakukan Pendaftaran Berkas ke RT/RW

BLT yang diterima warga akan disalurkan melalui kantor pos langsung ke penerima.

Login dtks.kemensos.go.id, maka muncul kolom Pencarian Data Penerima BST dan pilih ID Kepesertaan yang dimiliki.

ID Kepesertaannya meliputi ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Bila memilih NIK, masukkan NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kodenya.

Selanjutnya, muncul keterangan apakah termasuk penerima bansos atau tidak.

Melansir Tribunnews, Jika terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu, maka Anda akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Surat tersebut, wajib dibawa ketika datang ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Selain itu, masyarakat perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bantuan sosial se-Indonesia tahun 2021.

Kemudian, bansos diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April nilainya Rp 300 ribu per bulan per KK.

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id :

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST :

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved