Pro-Kontra Pam Swakarsa Versi Listyo Sigit, Polri: Beda dengan 1998
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit menggagas konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit menggagas konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
Timbul pro dan kontra di masyarakat terkait konsep Pam Swakrsa.
Baca juga: LIVE STREAMING Listyo Sigit Dilantik Menjadi Kapolri, Bersumpah dengan Tangan di Atas Alkitab
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Kapolri yang Bakal Diterima Listyo Sigit Prabowo saat Berpangkat Jenderal
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono memastikan Pam Swakarsa yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.
"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata dia, saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Lantik Komisaris Jenderal Listyo Sigit Sebagai Kapolri Rabu Ini
Baca juga: Eks Polda Banten Pimpin Polri, Listyo Sigit Jadi Kapolri, Wahyu Widada Calon Kabareskrim, Siapa Dia?
Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Sehingga, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian.
Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi.
Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.
"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi," tutur Rusdi.
Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.
"Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," papar Rusdi.