Surat Edaran Wali Kota Serang, Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Buka Hingga Pukul 19.00 WIB
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah itu.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Aktivitas warga di Kota Serang, Banten dibatasi.
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah itu.
Selama beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan angka positif Covid-19 di Kota Serang, Banten.
Baca juga: Jalan Rusak hingga Kemiskinan Terjadi di Ibu Kota Banten, Wali Kota Serang Mahfum: Masih Muda
Baca juga: SAH! Banten Punya Perda Penanggulangan Covid-19, Warga Melanggar Prokes Bisa Didenda Rp 300 Ribu
Wali Kota Serang Syafrudin telah menandatangani Surat Edaran Wali Kota nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Serang, Kamis (28/1/2021).
Berdasarkan keputusan yang diterima oleh Tribunbanten.com, putusan tersebut langsung ditandatangani oleh Wali Kota Serang pada tanggal 28 Januari 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut tepatnya diktum kedua menjelaskan beberapa hal penting diantaranya :
a. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan menjalankan WHO sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
b. Melaksanakan kegiatan daring secara online
c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat akan dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang secara ketat.
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :
1. Kegiatan restoran (makan/minum) ditempat sebesar 25 persen. Dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB dan ;
3. Acara resepsi pernikahan, Khitan, Pemakaman dan Takziah sebesar 30 persen dari kapasitas ruangan gedung.
Baca juga: BMKG: Provinsi Banten Berstatus Siaga Banjir
Baca juga: Sepatu Sneakers Menjadi Saksi Bisu Usaha Penyelundupan 8 Bungkus Sabu-sabu dari Aceh ke Banten
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin menjelaskan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan mulai berlaku pada hari ini.