Surat Edaran Wali Kota Serang, Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Buka Hingga Pukul 19.00 WIB
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah itu.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
"Iya sudah diberlakukan mulai hari ini dan harus diikuti oleh masyarakat Kota Serang," katanya saat dihubungi.
Untuk pembatasan operasional sendiri termaksud untuk Indomaret dan Alfamart yang ada di Kota Serang.
Apabila pelaku usaha dan tempat makan masih melanggar akan diberikan sanksi yang telah tertuang dalam Perda Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19 di Banten.
"Termasuk juga (Indomaret dan Alfamart) karena kan itu juga mencakup tempat perbelanjaan," terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan untuk penerapan PPKM di Banten sendiri pihaknya akan mengacu kepada Pergub dan Perda yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota.
Hal ini dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat dalam memerangi penyebaran Covid-19 di Banten.
"Kalau PPKM itu aturannya berbeda istilah terkait jam operasional dan juga dalam kaitan ruang gerak masyarakat," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Banten.