Sewa Satu Rumah, Begini Mekanisme dan Gambaran Sidang Cerai Keliling di Pandeglang
Namun, dalam program sidang keliling ini, persidangan digelar di sebuah rumah yang dikontrak di wilayah tertentu.
Penulis: Wijanarko | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pengadilan Agama (PA) Pandeglang melaksanakan program sidang keliling, termasuk sidang gugatan perceraian, di sejumlah kecamatan menyusul tingginya angka perceraian dan masalah aksesibilitas warga di pedalaman.
Pada awal tahun 2021 ini, PA Pandeglang berencana menggelar 50 persidangan di Kecamatan Labuan, termasuk sidang gugatan perceraian.
Dengan adanya program "Sidang Keliling" ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang tinggal di pedalaman atau jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Pandeglang untuk tetap mengajukan sidang perkara.
"Terhitung sejak awal tahun ini, program sidang keliling sudah terlaksana sebanyak 2 kali. Rabu kemarin dan Rabu kemarinnya lagi, " ujar Humas PA Pandeglang Ahmad Jajuli kepada TribunBanten, Sabtu (23/1/2021).
Lalu, seperti apa mekanisme sidang keliling dari pengadilan agama tersebut?
Jajuli mengungkapkan mekanisme sidang keliling layaknya persidangan pada umumnya.
"Pengaju mendaftar ke bagian pendaftaran setelah itu berkas-berkasnya di serahkan ke Hakim," ujar Jajuli.
Yang membedakan hanyalah tempat dilaksanakannya sidang perkara.
Biasanya sidang dilaksanakan di ruang persidangan kantor PA Pandeglang.
Namun, dalam program sidang keliling ini, persidangan digelar di sebuah rumah yang dikontrak di wilayah tertentu.
"Sidang perkara dilakukan di rumah yang memang sudah kami kontrak sebelumnya untuk melakukan sidang. Tentu uangnya dari negara. Ada meja sidang, peralan-peralatan sidang, laptop dan lain-lain," jelasnya.
Baca juga: Angka Cerai Tinggi, Pengadilan Agama Pandeglang Gelar Sidang Cerai Keliling di Labuan
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Gegara Fortuner, Ibunda: Saya Lahirkan Dia dengan Rasa Sakit

Dalam setiap sidang keliling itu terdapat majelis hakim, panitera yang ditunjuk oleh pimpinan pengadilan agama dan staf-staf pengadilan yang berjaga di tempat pendaftaran, serta pihak berperkara.
"Karena sedang pandemi Covid-19, prokes tetap dijalankan dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker," tuturnya.
Angka Perceraian di Pandeglang Tinggi