Viral Galon Isi Ulang Mengandung Zat Berbahaya
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan soal kandungan zat Bisfenol A (BPA) di dalam galon isi ulang.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan soal kandungan zat Bisfenol A (BPA) di dalam galon isi ulang.
Zat BPA tersebut berbahaya bagi bayi, balita, dan ibu hamil.
Baca juga: BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac : Uji Klinis Membuktikan Aman dan Suci
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Uji Klinis Aman, BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati mengatakan, galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat, memang mengandung Bisfenol A (BPA).
Menurut Ema, kandungan BPA dalam galon isi ulang yang beredar sudah memenuhi syarat ambang batas, yang aman untuk digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
"Hasil uji kemasan pangan dari plastik policarbonat (PC), sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan," ujar Ema dikutip dari Antaranews pada Kamis, (31/12/2020).
Pihaknya menambahkan, air minum dalam kemasan ( AMDK) terdiri dari empat jenis yakni, air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.
Meski begitu, keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Selama memenuhi syarat SNI, tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman," lanjut dia.
Pengawasan BPOM soal BPA
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan BPOM, mereka juga melakukan pengawasan terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari PC selama lima tahun terakhir.