Public Service
Dicairkan Empat Kali, Berikut Mekanisme Pendaftaran BLT Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp 3 Juta
Pemerintah memberikan bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memberikan bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia juga akan diberikan BLT PKH ini.
Di setiap kategori, para penerima BLT PKH akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda.
Melansir Tribunnews, untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Sementara untuk kategori pendidikan siswa SD, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.
Lalu untuk kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.
Baca juga: Belum Lolos Kartu Prakerja 2020? Bisa Daftar Ulang untuk Gelombang 12 di Tahun 2021, Berikut Caranya
Baca juga: Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021, PLN: Ada Sedikit Perbedaan pada Triwulan 2021
Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, akan mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.
Untuk diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH dari pemerintah, wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:
1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.