Satu-satunya Tahanan yang Berani Pukul Bibir Petugas Rutan KPK, Inilah Sosok dan Profil Nurhadi

Berikut karier Nurhadi mulai hanya staf hingga jadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya tertangkap KPK

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi saat dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi Rp46 miliar pengurusan perkara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, - Satu-satunya Tahanan yang Berani Pukul Bibir Petugas Rutan KPK, Inilah Sosok dan Profil Nurhadi 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kakap kasus suap dan gratifikasi Rp46 miliar, Nurhadi Abdurachman dan menantu, Rezky Herbiyono, pada 1 Juni 2020, setelah buron hampir empat bulan.

Namun, setelah mendekam di Rutan KPK kavling C-1 Kuningan Jakarta Selatan, tahanan KPK yang satu in berulah.

Pada Kamis (28/1/2021) sore, Nurhadi memukul petugas Rutan KPK yang menyampaikan informasi rencana renovasi kamar mandi ruang tahanan.

Nurhadi membentak hingga akhirnya memukul mulut petugas Rutan KPK itu.

Nurhadi menjadi satu-satunya tahanan KPK yang berani memukul petugas Rutan KPK.

Korban bersama tim biro hukum KPK melaporkan kasus ini ke Polsek Setiabudi pada Jumat (29/1/2021) malam, dan kini tengah diproses.

Nurhadi dilaporkan melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK

Nurhadi dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Hasil OTT KPK Kasus Suap Bansos Covid-19 Rp 14,5 M: Disimpan di 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop Kecil

Ruang kunjungan di Rumah Tahanan Gedung C1 KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Ruang kunjungan di Rumah Tahanan Gedung C1 KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

"Jadi, memang ada pemukulan satu kali di atas bibir," kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno, Minggu (31/1/2021).

"Kronologinya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) enggak mau, karena repot harus mindah-mindahin barang. (Karena) enggak terima, akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," sambungnya.

Tiga saksi sudah diperiksa, yakni saksi korban dan saksi dua pegawai KPK. Kini, tinggal menunggu hasil visum korban.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan kekerasan ini perlu dilaporkan ke kepolisian, terlebih dilakukan kepada aparat yang sedang bertugas

"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ali.

Baca juga: Buron 8 Bulan dan Sempat Hidup Nomaden, Akhirnya Penyuap Nurhadi Ditangkap, Siapa Dia?

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. 
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.  (Tribunnews/Herudin)

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya tak mungkin terjadi tanpa penyebab.

Ia menduga ada provokasi yang membuat Nurhadi marah hingga melakukan pemukulan ke petugas Rutan KPK

Menurutnya, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah dan memukul.

“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” ujar Maqdir.

Maqdir menilai Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan sehingga membuat citranya menjadi buruk dalam kejadian ini. Ia pun berharap peristiwa ini bisa diselidiki.

“Kami akan minta Nurhadi bicara kebenaran, apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?”

“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan,” tandas Maqdir.

Lantas, siapakan Nurhadi sebenarnya?

Profil Nurhadi

Kolase mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) dan vila mewah di kawasan Puncak Bogor Jawa Barat, yang diduga miliknya (kanan). Nurhadi bersama menantu dan pengusaha ditetapkan tersangka dan buron oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar.
Kolase mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) dan vila mewah di kawasan Puncak Bogor Jawa Barat, yang diduga miliknya (kanan). Nurhadi bersama menantu dan pengusaha ditetapkan tersangka dan buron oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar. (Tribunnews.com)

Nurhadi Abdurachman atau dikenal Nurhadi lahir di Kudus pada 19 Juni 1957 (63 tahun).

Dilansir mahkamahagung.go.id, Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung sejak 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Nurhadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris MA pada 22 Juli 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/TPA tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nurhadi juga memiliki istri bernama Tin Zuraida yang menjadi pejabat di lingkungan MA.

Dan istri Nurhadi tersebut menjadi pejabat tinggi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Kakap Nurhadi Berhasil Ditangkap KPK

Berikut karier Nurhadi mulai hanya staf hingga jadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya tertangkap KPK:

- Staf Mahkamah Agung (1988)

- Pelaksana hrian (Plh) Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara (1997)

- Kepala Seksi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (1998)

- Pejabat Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA (2001)

- Kepala Sub Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2003)

- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi (2007)

- Sekretaris Mahkamah Agung (2011)

Jadi buronan kakap KPK

Nurhadi ditangkap petugas KPK pada 1 Juni 2020 malam bersama menantunya, Rezky Hebiyono, di sebuah rumah di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan menantunya dicokok KPK setelah sempat menjadi buron sejak 13 Februari 2020.

Nurhadi dan menantunya itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Baca juga: Drama Penangkapan Nurhadi, Gerbang dan Pintu Rumah Dibongkar Paksa

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.

KPK mengungkapkan ada tiga perkara yang menjadi sumber 'penghasilan' Nurhadi.

Yakni perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) versus PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved