Wali Kota Serang Justru Marah saat Lihat Perumahan Elit yang Longsor, Ini Penyebabnya
Apalagi, ia mengetahui justru rumah-rumah dibangun di bantaran Sungai Cibanten. Padahal, hal itu sangat membahayakan dan dilarang.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin meninjau lokasi longsor di Perumahan Taman Graha Asri, Kota Serang, pada Kamis (4/2/2021).
Lokasi longsor yang membuat empat rumah rusak tersebut berada di bantaran Sungai Cibanten di perumahan elit tersebut.
Syafrudin mengatakan pihaknya akan bertanggungjawab atas kejadian longsor ini kendati Sungai Cibanten merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Namun, Syafrudin juga marah karena dari pengamatannya, ia melihat longsor terjadi karena tidak adanya sistem drainase dan selokan di perumahan itu sehingga air hujan yang turun ke tanah.
Apalagi, ia mengetahui justru rumah-rumah dibangun di bantaran Sungai Cibanten. Padahal, hal itu sangat membahayakan dan dilarang.
"Saya juga tadi mendengar dari warga bahwa yang ada di sana itu ada bantaran. Jadi, jangan sampai kali itu dibangun oleh masyarakat lagi," katanya.
Menurut Syafrudin, pihak developer seharusnya tidak membangun rumah di bantaran kali atau sungai karena tanah tersebut milik negara.
"Karena kan itu tanah milik negara, bukan milik mereka pengembang, Tanah negara yang dibuat untuk pengaman jalannya air, jadi kalaupun ada air dan diatasnya itu rumah itu akan menimbulkan longsor," tegasnya.
• Daftar Perumahan Elit dan Jalan Protokol di Kota Serang Terendam Banjir, 66 KK Terdampak Parah
• Wali Kota Serang Akui Banjir di Wilayahnya Akibat Drainase dan Penyempitan Kali, Janji Diselesaikan
Untuk mencegah longsor serupa, Syafrudin menyampaikan Pemkot Serang akan membangun bronjong di beberapa area Sungai Cibanten di lokasi tersebut.
Adapun drainase maupun selokan merupakan tanggung jawab pihak developer dan warga setempat.
Selain itu, Pemkot Serang juga mengevaluasi terhadap perizinan pendirian sejumlah rumah yang berada di bantaran kali maupun sungai.
"Karena yang saya lihat saat ini sedang tren di masyarakat bangun rumah di bantaran kali," terangnya.
• Pada Ngeyel, Sudah 169. 975 Warga dan Tempat Usaha Terjaring Razia Prokes di Banten
• Angka Covid-19 Tinggi, Pemprov Banten Kaji Penerapan Lockdown Sabtu-Minggu
Syafrudin pun menyatakan akan menginstruksikan para camat dan lurah di Kota Serang untuk memperketat dan melarang pembangunan rumah di bantaran kali maupun sungai.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan memang tidak dibenarkan pembangunan rumah di bantaran kali maupun sungai.
Terdapat sejumlah peraturan perihal itu.
"Untuk aturan-aturannya sebenarnya itu ada untuk sepadan kecil dan besar itu ada. Batas sepadan itu ada 5, 15 dan 25 meter. Nah itu tidak boleh dibangun," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/longsor-terjadi-di-perumahan-taman-graha-asri.jpg)