Pilkada Serentak di Banten

Ini Penjelasan Kemendagri soal Penugasan Plh & Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Banten

Penundaan pelantikan, termasuk bagi daerah yang belum mengirimkan persyaratan-persyaratan dalam penerbitan SK Mendagri tentang Pelantikan.

Editor: Abdul Qodir
Wartakota
Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan tentang surat penugasan Pelaksana harian (Plh) kepala daerah di Banten yang belakangan disangkutpautkan dengan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih di Banten.

Saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/2/2021), Kepala Pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan menjelaskan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih ditujukan terhadap daerah yang terdapat sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penundaan pelantikan, termasuk bagi daerah yang belum mengirimkan persyaratan-persyaratan dalam penerbitan SK Mendagri tentang Pelantikan.

“Itu, jika ada,” kata Benny mengacu pada keterangan, penundaan akan dilakukan jika ada sengketa Pilkada di MK atau persyaratan yang belum lengkap.

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih pada Pemilu Tahun 2020 kepada Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Sabtu (23/1/2021).
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih pada Pemilu Tahun 2020 kepada Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Sabtu (23/1/2021). (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Sebelumnya diberitakan bahwa pelantikan dua kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2020 berpotensi mundur, meski daerah tersebut tidak digugat ke MK.

Dua kepala daerah hasil Pilkada 2020 di Banten mulus tanpa gugatan di MK.

Pertama, paasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Cilegon Terpilih, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.

Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih, Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa atau petahana.

Namun kedua pasangan kepala daerah itu berpotensi tak bisa dilantik tepat waktu. Jika mengacu masa jabatan kepemimpinan di kepala daerah tersebut, akan berakhir 18 Februari 2021.

Hal itu mengacu pada adanya surat Direkur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021.

Di surat itu disampaikan, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa hasil pilkada di MK, maka Kemendagri meminta Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai Pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota.

Dalam poin kalimat di surat Kemendagri itu terdapat kalimat (daerah) yang "tidak" ada sengketa hasil pilkada di MK

Helldy-Sanuji Ditetapkan Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih

Selamat! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa Pemenang Pilkada 2020

Bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu dan Pandji Tirtayasa
Bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu dan Pandji Tirtayasa (TRIBUNNERS/(Martin Ronaldo Pakpahan))

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan pihaknya di Kemendagri akan berupaya agar penyelenggaraan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak dan bertahap.

Adapun berkenaan dengan surat dari Dirjen Otonomi Daerah soal penugasan PLH dijelaskan Benny lebih kepada antisipasi jika ada halangan teknis. Sehingga, diperlukan pelaksana tugas harian.

“Kemendagri berupaya agar penyelenggaraan pelantikan Kepala Daerah secara serentak dan bertahap. Berkenaan dengan surat Dirjen Otda tersebut, lebih kepada antisipasi jika ada halangan teknis, sehingga diperlukan PLH,” kata Benny menjelaskan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved