Aturan Kereta Api Jarak Jauh, Penumpang Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Sertakan Dokumen Negatif Covid-19

Bagi anda calon penumpang atau kerap menggunakan kereta api (KA) sebagai moda transportasi maka perhatikan informasi berikut ini

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Kereta api yang sedang melintas 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Bagi anda calon penumpang atau kerap menggunakan kereta api (KA) sebagai moda transportasi maka perhatikan informasi berikut ini

Pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), perjalanan jarak jauh menggunakan KA wajib melampirkan dokumen bebas dari infeksi virus corona.

Surat pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif juga berlaku bagi calon penumpang berusia 5 tahun ke atas.

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 20 Tahun 2021 dan Satgas Covid-19," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021) sore.

"Bagi calon penumpang yang berusia 5 tahun ke atas kini juga wajib untuk melampirkan berkas pemeriksaan Covid 19 sebagai syarat melakukan perjalanan," lanjut dia.

Baca juga: Ini 8 Stasiun yang Sediakan Layanan Tes GeNose Covid-19 untuk Penumpang KAI, Harga Hanya Rp 20 Ribu

Baca juga: Info Jadwal Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, Alami Perubahan Pasca Pemberlakuan Gapeka 2021

Lengkapnya, aturan ini sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, surat keterangan negatif Covid-19 diberlakukan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

Adapun dokumen pemeriksaan negatif Covid-19 untuk pengguna kereta jarak jauh dapat berupa tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose test.

Pelanggan KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Disebutkan, aturan ini berlaku hingga waktu yang ditentukan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Sementara itu, GeNose C19 telah diterapkan di beberapa stasiun di Indonesia, seperti Stasiun Gambir, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Yogyakarta. Calon penumpang yang akan menggunakan test GeNose C19 dikenai biaya sebesar Rp 20.000.

Persyaratannya, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah terbayar lunas.

Eva menyampaikan, hasil tes GeNose dapat digunakan di stasiun keberangkatan KA jarak jauh (KAJJ) lainnya.

"Sebagai contoh bagi calon penumpang yang melakukan tes Genose C19 di Stasiun Gambir dapat menggunakan berkas hasil tes untuk menggunakan KAJJ dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi atau Stasiun Keberangkatan KAJJ lainnya," ujar dia.

Dari data yang ada, tercatat penumpang yang telah melakukan pemeriksaan menggunakan GeNose C19 dari awal ujicoba pada 3-14 Februari 2021, stasiun di Daop 1 Jakarta telah melayani sekitar 18.600 peserta.

Calon penumpang yang melakukan pemeriksaan, diimbau melaksanakannya sehari sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari tertinggal KA.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Daop 1 Jakarta, KA Rangkasbitung-Tanah Abang Setiap 15 Menit, Berikut Jadwalnya

Baca juga: Ruang Perawatan Habis, Pasien Covid-19 Dirawat di 18 Gerbong Kereta Api Isolasi Milik PT INKA

Cara tes

Calon penumpang yang akan melakukan tes Genose C19 diimbau untuk tidak merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum tes. Ini untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan.

Saat pelaksanaannya, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Pada saat proses pengambilan sampel melalui hembusan napas ke dalam kantong udara, calon penumpang diwajibkan tetap menggunakan masker.

Adapun proses peniupan kantong udara dilakukan melalui bagian bawah masker dengan posisi sedikit renggangkan.

"Hal tersebut wajib dilakukan untuk memenuhi penerapan protokol kesehatan," tutur Eva.

Jika ditemukan hasil tes positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan penanganan di ruang isolasi sementara oleh petugas kesehatan.

Calon penumpang dengan hasil positif tidak diperbolehkan naik KA, dengan bea tiket akan dikembalikan penuh dan diarahkan agar melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit atau puskesmas.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menambahkan, di 46 stasiun masih menyediakan rapid test antigen.

Calon penumpang yang akan melakukan test antigen ini dikenai biaya sebesar Rp105.000.
Adapun stasiun-stasiun yang melayani test antigen antara lain

Stasiun Gambir

Stasiun Pasar Senen

Stasiun Bandung

Stasiun Kiaracondong

Stasiun Tasikmalaya

Stasiun Banjar

Stasiun Cirebon

Stasiun Cirebon Prujakan

Stasiun Jatibarang

Stasiun Semarang Poncol

Stasiun Semarang Tawang

Stasiun Tegal

Stasiun Pekalongan

Stasiun Cepu

Stasiun Purwokerto

Stasiun Kebumen

Stasiun Kutoarjo

Stasiun Kroya

Stasiun Yogyakarta

Stasiun Lempuyangan

Stasiun Solo Balapan

Stasiun Purwosari

Stasiun Klaten

Stasiun Madiun

Stasiun Blitar

Stasiun Jombang

Stasiun Kediri

Stasiun Kertosono

Stasiun Mojokerto

Stasiun Tulungagung

Stasiun Surabaya Gubeng

Stasiun Surabaya Pasar Turi

Stasiun Malang

Stasiun Sidoarjo

Stasiun Jember

Stasiun Ketapang

Stasiun Kertapati

Stasiun Lahat

Stasiun Lubuk Linggau

Stasiun Muara Enim

Stasiun Prabumulih

Stasiun Tebing Tinggi

Stasiun Tanjungkarang

Stasiun Kotabumi Stasiun Martapura

Stasiun Baturaja.

Bagaimana dengan Rapid Test Antigen?

Selain itu, setiap calon penumpang harus dalam kondisi sehat, seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Lebih lanjut, suhu badan calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," tutur Supriyanto.

Sementara itu, bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang KA Jarak Jauh Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Sertakan Dokumen Negatif Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved