Eks Suami Istri Tetap Kompak jadi Pengguna Narkoba sampai Beli Patungan, Belum Pakai Diciduk Polisi

Namun, karena uang untuk membeli narkoba tersebut tidak mencukupi, AK meminta mantan istrinya menambah kekurangannya.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Surya.co.id
Ilustrasi suami istri pengguna narkoba 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap mantan suami istri, AK (36) dan AN (38), atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (12/2/2021) dini hari.

Keduanya yang sudah bercerai diciduk polisi usai membeli sabu dari pengedar dan belum sempat menikmati barang haram tersebut.

"Saat kami lakukan penangkapan salah satu pelaku kita temukan narkotika berjenis sabu yang telah diambil oleh dirinya," ujar Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton saat dihubungi, Selasa (16/1/2021).

Dijelaskan Shilton, mulanya petugas menangkap AK selaku mantan suami saat mengambil sabu hasil pemesanan di sebuah gang di Lingkungan Rancatales, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (12/2/2021) dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya AK mengakui sudah janjian akan menggunakan sabu tersebut bersama di rumah kontrakan mantan istrinya, AN.

  

AK mengaku menelepon dan mengajak mantan istrinya itu untuk menghisap sabu bersama.

  

Namun, karena uang untuk membeli narkoba tersebut tidak mencukupi, AK meminta mantan istrinya menambah kekurangannya.

Dan mantan istri sudah menunggu di rumah kontrakannya.

  

Baca juga: Tega, Menantu Cabuli Ibu Mertua yang Sudah Usia 80 Tahun, Kasusnya Mirip Pelaku Oknum Polisi

Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Terjerat Narkoba, Pesan Sabu Dapat Tawas

Baca juga: Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Dicokok Polisi Karena Kasus Narkoba

Petugas lantas menangkap mantan istri AK itu di rumah kontrakannya, di Jalan Nuri, Kelurahan Drangong, Kota Serang.

  

"Tersangka AN yang juga mantan istrinya diamankan di tempat kontrakannya," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved