Eks Suami Istri Tetap Kompak jadi Pengguna Narkoba sampai Beli Patungan, Belum Pakai Diciduk Polisi

Namun, karena uang untuk membeli narkoba tersebut tidak mencukupi, AK meminta mantan istrinya menambah kekurangannya.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Surya.co.id
Ilustrasi suami istri pengguna narkoba 

  

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Meski tidak kompak dalam berumah tangga, AK dan AN tetap kompak untuk menggunakan narkoba hingga akhirnya mereka ditahan di tempat yang sama, Rutan Polres Serang Kota.

 

Baca juga: Lagi, Ribuan Tramadol dan Pil Kuning Ditemukan di Lebak, Kerap Disalahgunakan Remaja untuk Nge-fly

Baca juga: Sepatu Sneakers Menjadi Saksi Bisu Usaha Penyelundupan 8 Bungkus Sabu-sabu dari Aceh ke Banten

Dalam pemeriksaan, AK mengaku memesan sabu itu dari seseorang yang mengaku warga Cilegon. Namun, dia beralasan tidak mengenal lebih jauh tentang pengedar narkoba tersebut.

  

Sebab, transaksi dilakukan melalui telepon dan pembayaran melalui transfer.

  

Kini, Polres Lebak masih mendalami kasus ini untuk mengejar pengedar narkoba tersebut.

   

"Sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena menurut pengakuan pelaku ia tidak mengenali bandar narkotika tersebut," sambungnya.

Suami Istri Kompak jadi Bandar Narkoba

Penangkapan terhadap suami istri maupun mantan pasutri pengguna narkoba bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Bahkan, tak sedikit terungkap kasus suami istri yang menjadi bandar narkoba, seperti di Kabupaten Merangin, Jambi, belum lama ini.   

Agus Riyanto alias Nek Yan (43) dan Siti Ropikoh alias Pikoh (33), sepasang suami istri di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Pasutri itu telah menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Merangin. Namun, baru bisa diamankan pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul  18.00 WIB.

Mereka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di desa tersebut.

Baca juga: Pasutri Muda Kongkalikong Kredit Fiktif Rp 8,7 M, Si Istri Kacab BJB Tangerang Permulus Pengajuan

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved