Jokowi Teken PP soal Formulasi Upah Minimum Buruh. Ini Sejumlah Poin Pentingnya

Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh

Editor: Abdul Qodir
Ist
Ilustrasi 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 43. Adapun kebutuhan hidup layak yang dimaksud merujuk pada standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 bulan.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen.

Komponen sendiri terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup.

Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

   

Baca juga: PNS Nangis saat Temui Bupati Garut, Curhat Suami Diduga Punya Wanita Idaman lain

 

Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

  

"Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dapt diakses di LINK INI 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved