Tepati Janji, Kapolri Keluarkan 11 Pedoman Terkait UU ITE, Tersangka Minta Maaf tak Perlu Ditahan

Ada 11 poin surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

istimewa via Tribunnews
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNBANTEN.COM - Ada 11 poin surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat edaran itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

Satu di antara surat edaran itu mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

Baca juga: Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada Kapolda: Semua Polisi Harus Tes Urine Tanpa Terkecuali

Baca juga: Satu-satunya Polisi Wanita Masuk Daftar Rotasi dan Mutasi di Polri, Ketua Polwan Sedunia, Siapa Dia?

Baca juga: Harta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Hanya Punya 1 Mobil, Tidak Punya Utang, ini Kekayaannya

"Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Kapolri dalam SE tersebut.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Karena itu, Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

Ada pun 11 poin yang harus menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE yaitu sebagai berikut.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil. 

Baca juga: 10 Janji Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, Kasus Hate Speech: Kalau Masih Biasa, Minta Maaf, Selesai

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved