Pengakuan Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca, 15 Kali Beraksi di Banten
HN (53), pelaku tindak pidana pencurian modus pecah kaca mobil membuat pengakuan terkait aksi yang sudah dilakukan selama hampir tiga tahun.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
"Dijual ke Palembang, ada teman yang menampung di sana" ujarnya.
Tersangka HN (53) mengungkapkan masing-masing dari mereka mendapatkan uang Rp 500.000 per orang.
Selama menjalankan aksinya mereka hanya mengambil barang-barang berharga di mobil korban.
"Jarang dapat uang, biasanya dapet barang," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., Melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar mengatakan mereka merupakan komplotan yang baru pertama kali ditangkap.
Dari keempat tersangka yang tertangkap, dua diantaranya merupakan seorang Sopir Grab.
Kemudian ia mengungkapkan bahwa selama melakukan tindak kejahatan ini para pelaku tidak melukai korban.
"Mereka tidak kontak langsung dengan korban," ujarnya.
Dia memgimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati.
"Dimohon untuk memasang CCTV, di rumah pribadi, kantor, maupun di toko-toko yang masyarakat punya," ungkapnya.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pencurian ataupun pidana lainnya.
Baca juga: Operasi Knalpot Bising, Anggota Satlantas Polres Serang Kota Bakal Tindak Pelanggar di Tempat
Baca juga: Polres Serang Kota Sanksi Denda Rp 250 Ribu kepada Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra
"Sebab, Itu sangat membantu kita dan mengantisipasi terjadinya pidana. Sehingga memudahkan kita dalam melakukan pengejaran terhadap para pelaku," ungkapnya.
Keempat tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan ditangkap saat tengah berada di kontrakannya.
Saat ini, para tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara 15 tahun.