Tendang Pengendara Moge yang Terobos Ring 1 Istana Kepresidenan, Paspampres: Itu Masih Manusiawi

Sejumlah pengendara motor gede (moge) berkendara di Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan atau area Ring 1, pada hari Minggu (21/2/2021)

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rombongan motor gede (moge) melintasi Simpang Gadog, Jumat (12/2/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Sejumlah pengendara motor gede (moge) berkendara di Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan atau area Ring 1, pada hari Minggu (21/2/2021) lalu.

Rombongan pengendara moge itu terekam video, lalu viral di media sosial.

Video itu terekam dari kamera milik para pengendara moge, lalu diunggah ke akun YouTube milik mereka.

Salah satu yang mengunggah video kejadian tersebut adalah akun YouTube Sahdilah yang memiliki 269.000 subscribers.

Kemudian video itu juga diunggah ke Instagram oleh sejumlah akun, salah satunya akun @bodatnation.

Baca juga: Satu-Satunya Wali Kota yang Bakal Dikawal Paspampres, Segini Gaji Gibran Jadi Pemimpin Kota Solo

Baca juga: Video Detik-Detik Jokowi Diserbu Ibu-Ibu Saat di Sumba, Motor Paspampres Sampai Jatuh Terdorong

Dalam video itu, tampak petugas Paspampres menyetop rombongan pengendara motor yang tengah melakukan sunday morning ride (Sunmori) di Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Hal yang menjadi sorotan, terlihat salah satu petugas dengan menggenggam pistol menendang salah satu motor pengendara hingga terjatuh.

Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut sejumlah pengendara itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas Paspampres karena menerobos jalan yang tengah ditutup.

Wisnu mengatakan, saat itu sejumlah petugas Paspampres tengah melaksanakan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.

Oleh karena itu, jalan Veteran III yang biasanya dibuka untuk umum saat itu ditutup untuk sementara.

Petugas sudah memasang rambu pembatas jalan sebagai penanda jalanan tersebut ditutup.

Namun, tiba-tiba saja para pengendara motor itu melintas dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot yang berisik.

"Kalau dia nerobos itu sudah masuk bahaya tidak langsung maupun ancaman yang bersifat terbuka. Itu merupakan batas pelanggaran ring 1. Jadi bisa dilumpuhkan," kata Wisnu kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Oleh karena itu, Wisnu menegaskan bahwa tindakan petugas yang melumpuhkan pengendara motor itu dengan menendangnya sudah sesuai prosedur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved