Reaksi Keras Rizieq Shihab Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras: Induk Kemaksiatan
"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," ucap Aziz saat menyampaikan pesan dari Rizieq Shihab.
Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Anjlok, Datang Hanya untuk Urusan Bisnis
Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Baru Sebulan Diterbitkan, Jokowi Langsung Cabut Perpres Miras

Pada Selasa (2/3/2021) siang tadi, akhirnya Presiden Jokowi mencabut lampiran yang mengatur investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Setelah mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, akhirnya Presiden Jokowi mencabut lampiran yang mengatur investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pada Selasa (2/3/2021) hari ini.
Jokowi mencabut lampiran tersebut sebulan setelah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diterbutkan.
Baca juga: Pasutri Tewas Usai Pesta Miras, Penjual Mengaku Pesan Online dari Jakarta
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
Sumber: Kompas.Tv/Kompas.com