News

Polisi Ringkus Puluhan Remaja Tangerang yang Hendak Tawuran Gunakan Busur Raksasa Hingga Trisula

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mencegah tawuran antar remaja di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Minggu (28/2/20

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi Tawuran 

"Ada kira-kira 50 remaja yang saat itu kumpul akan melakukan tawuran, tapi Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan 10 diantaranya," ungkap Deonijiu.

"Tujuh di bawah umur dan tiga sisanya sudah dewasa," tambah dia lagi.

Menurutnya, para remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, mereka yang diamankan akan dijerat UU Darurat No 13/2001 tentang senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami dari polres memberikan imbauan kepada orang tua untuk memberikan bimbingan dan pemahaman untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga agar mereka tidak memiliki senjata tajam seperti ini," imbau Deonijiu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved