AHY dan 34 DPD Demokrat Datangi Kantor Kemenkumham Hari Ini, Ini Tujuannya

Pada Senin (8/3/2021) ini, Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono akan mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar Youtube
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pernyataan sikap atas hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pada Senin (8/3/2021) ini, Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono akan mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka akan menyerahkan surat tudingan perbuatan melawan hukum atas dilaksanakannya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Baca juga: Moeldoko Masih Bisa Batal Jadi Ketum Demokrat Asalkan Kubu AHY Berani Lakukan Ini

Baca juga: Beda Sikap 2 Mantan Panglima TNI di Kisruh Demokrat, Moeldoko Buat SBY Malu dan Gatot Menolak KLB

Deputi Media Massa Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Ni Luh Putu Caosa Indryani mengatakan, dalam penyerahan surat ke dua kementerian dan lembaga itu, AHY akan didampingi sekitar 34 Ketua DPD Partai Demokrat.

Rombongan AHY akan berangkat dari Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 09.00 WIB.

Adapun tujuan pertamanya yaitu kantor Kemenkumham dan dilanjutkan ke KPU setelahnya.

"Senin, 8 Maret 2021 pukul: 09.00 WIB (berkumpul 08.30 WIB) - selesai. Tempat: dari Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi No. 41 Jakarta Pusat menuju Kantor Kemenkum HAM, dilanjutkan menuju Kantor KPU," tulisnya dalam surat undangan yang diterima di Jakarta, Senin (8/3/2021) pagi.

Sekadar informasi, sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Dari forum tertinggi itu, peserta KLB memilih Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Demokrat

Sikap Pemerintah

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan sikap soal konflik di internal Partai Demokrat.

Mahfud MD mengatakan pemerintah masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa ( KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.

Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.

Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved