Berikut Cara dan Syarat Buat KTP Elektronik Baru, Sudah Bisa Online
Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang memberikan pelayanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang memberikan pelayanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP).
Cara pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang itu dapat dilakukan melalui cara mobile service yang dapat selesai selama kurun waktu 1x24 jam.
"Semua produk kependudukan, itu bisa diselesaikan dalam satu hari. Pembuatannya cukup mudah dan hanya dalam 1x24 jam langsung jadi," ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang, Mamat Hambali, kepada TribunBanten.com saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Senin, (8/3/2021).
Baca juga: Siapkan E-KTP dan Email Agar Bisa Dapat BLT Rp 3,5 Juta Untuk 3 Bulan, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Baca juga: Cara Mudah Tanpa Ribet Ganti Foto KTP, Cukup Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syaratnya
Dia menjelaskan, pembuatan e-KTP itu mudah dan tanpa harus melalui jasa calo.
Pelayanan ini, kata dia, bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Dia menyarankan masyarakat mengajukan pelayanan secara online.
"Sekarang kan sudah ada pelayanan mobile service. Itu petugas kita stay di depan Ramayan. Jadi masyarakat bisa langsung daftar via online melalui Smartdukcapil tanpa harus melalui calo," ujarnya.
Selama masa pandemi ini, dia menyampaikan pelayanan secara online dipandang lebih efisien.
"Adanya pelayanan ini cukup efisien, karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung dengan para petugas Disdukcapil," ujarnya.
Pelayanan mobile service, melayani setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Untuk kuota pelayanan, setiap harinya maksimal 50 orang.
Sebelum datang ke mobile service, masyarakat harus menunjukan nomor antrian terlebih dahulu.
"Nomor antrean bisa didapatkan melalui layanan SMS atau Email yang tertera pada aplikasi Smartdukcapil," ujarnya.
Kemudian, datang sesuai jadwal yang diterima melalui pesan sms atau email.
Persyaratan pengajuan pembuatan dokumen kependudukan sudah ada di aplikasi Smartdukcapil.
Ia menyampaikan pelayanan ini, hanya membutuhkan waktu satu hari untuk membuat dokumen kependudukan.
Jika dalam waktu satu 1x24 jam belum selesai, masyarakat bisa datang di hari berikutnya.
"Kalau nggak selesai dalam hari itu, paling selesai di hari berikutnya," ujarnya.
Namun, ia memastikan proses pembuatan tidak memakan banyak waktu.
"Jika prosesnya lama, itu mungkin karena ada masalah dalam data kependudukannya," ujarnya.
Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga Amerika, Tapi Kok Punya KTP Indonesia? Begini Ceritanya
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Lakukan Ini Bila Gagal Unggah Foto E-KTP
Disdukcapil Kota Serang, sudah bekerja sama dengan pihak POS Indonesia.
Nantinya, dia melanjutkan, jika selama beberapa hari dokumen kependudukan belum diambil, maka akan dikirim melalui POS.
Semua upaya pelayanan itu dilakukan untuk mempermudah pelayanan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menghindarkan adanya praktek percaloan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-e-ktp.jpg)