Kabupaten Ogan Komering Ulu Tanpa Kepala Daerah: Bupati Tewas Karena Corona, Wakilnya Ditahan KPK

Bagaimana keadaan suatu daerah jika tidak dipimpin kepala daerah? Situasi itu sedang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA)
Terdakwa kasus korupsi lahan kuburan Johan Anuar, saat izin keluar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, untuk dilantik Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Jumat (26/2/2021). 

Ali menuturkan, dalam kasus ini, Johan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU diduga telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan taman pemakaman umum sejak 2012.

Baca juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS di Pandeglang, Kejari Minta Serahkan Diri

Baca juga: Kejari Tetapkan Kepala UPT di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Johan pun menugaskan dua orang bernama Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Ia diduga mengirim uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual-beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut.

"Sehingga nantinya harga NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) yang digunakan adalah harga tertinggi," kata Ali.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi OKU Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.

Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Johan juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan dengan perantara Hidirman.

"Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 milyar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA," ujar Ali.

Ali mengatakan, prses pengadaan tanah TPU itu tidak sesuai dengan ketentuan sejak perencanaannya sampai penyerahan hasil pengadaan.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.

Atas perbuatannya itu, Johan diangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Meninggal Usai Diisolasi, Wakilnya Ditahan KPK, OKU Tak Punya Kepala Daerah"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Lahan Kuburan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved