Pemprov Banten

Di Tengah Pandemi Corona, Gubernur Banten: Target Kinerja Program 2020 Tercapai

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, secara umum program Pemerintah Provinsi Banten yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, secara umum program Pemerintah Provinsi Banten yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah baik. 

Serta pengelolaan dan pengembangan sanitasi sebanyak 238 kepala keluarga.

"Pada bidang urusan sosial, penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) tertangani sebanyak 481 dari target 663 orang," jelas Gubenur.

"Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Provinsi Banten juga melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat dengan total anggaran sebesar Rp. 79,77 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 77,75 miliar atau sebesar 97,46%," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan Nota Pengantar Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Pemprov Banten Salurkan Sisa DBH Pajak 2020 Secara Bertahap pada Tahun ini

Baca juga: Iti Jayabaya Sebut Tak Ada Niat Kirim Santet Banten ke Moeldoko: Sia-Sia Atuh Salat dan Puasa Saya

Dikatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sehingga Provinsi Banten wajib dan harus memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Gubernur.

Dijelaskan, dinamika perubahan perundang-undangan pengelolaan keuangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadikan keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Sehingga, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tegasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved