Penyelesaian Dualisme Partai Demokrat Kini di Tangan Kementerian Hukum dan Ham

Pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) berwenang menentukan keabsahan atau legalitas suatu partai politik.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) berwenang menentukan keabsahan atau legalitas suatu partai politik.

Sehingga, kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu yang dapat menyelesaikan dualisme di Partai Demokrat.

Menkumham Yasonna Laoly, berjanji akan bersikap objektif dalam menangani dualisme Partai Demokrat.

Ia pun meminta pemerintah tak dibawa masuk ke dalam kisruh internal Demokrat.

“Tunggu saja, kita obyektif kok, jangan main serang yang tidak ada dasarnya yang berlaku itu supaya dicatat itu saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: AHY dan 34 DPD Demokrat Datangi Kantor Kemenkumham Hari Ini, Ini Tujuannya

Baca juga: Moeldoko Masih Bisa Batal Jadi Ketum Demokrat Asalkan Kubu AHY Berani Lakukan Ini

Yasonna mengatakan ia telah menerima laporan dari Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atas berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.

Namun, Yasonna menilai masalah tersebut masih bersifat internal selama belum ada pengajuan berkas pengesahan kepengurusan KLB tersebut.

"Nanti kalau KLB datang kita akan menilai semua secara sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, itu yang penting,” ujar Yasonna.

Yasonna pun meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak menuding pemerintah terlibat dalam dualisme tersebut.

"Hanya saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat kemarin, saya pesan tolong Pak SBY dan jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begitu," kata Yasonna.

Sementara itu, mantan kader Partai Demokrat, Hasnaeni, mengatakan keabsahan partai yang diklaim masing-masing kubu, hanya bisa dipastikan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini Kemenkumham.

"Kita tidak bisa memastikan ini ilegal atau tidak ilegal. Itu yang menentukan Kemenkumham," kata Hasnaeni, dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Jika tak puas terhadap keputusan Kemenkumham, lanjut dia, pihak yang berkeberatan bisa mengajukan proses hukum selanjutnya.

"Tentu siapa yang ditentukan di Kemenkumham itulah yang berhak menjadi partai politik lalu kantor pasti ada gugatan, gugatan ke PTUN. Nah nanti dilihat lagi, siapa yang berhak menjadi Ketua Umum Partai Demokrat apakah itu Bapak Moeldoko, atau Bapak AHY," kata Ketua Umum Partai Emas itu.

Baca juga: Moeldoko Kini Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Intip Sejumlah Kekayaannya yang Capai Puluhan Miliar

Baca juga: KLB Partai Demokrat Tetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, Begini Reaksi SBY

Nantinya, kata dia, pihak berwenang akan memastikan apakah itu ilegal atau tidak. Itu nanti dilihat, proses hukum yang sedang berjalan.

"Mereka tinggal memperjuangkan hak masing-masing di kedua belah pihak," imbuhnya.

Sebagai mantan kader, dia mengaku tak ingin lebih jauh mencampuri partai tersebut.

Ia hanya mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan mengambil peran.

"Kalau saya sih berada di tengah, menjadi penonton setia," tambahnya.

Untuk diketahui, pada Senin (8/3/2021), AHY menyerahkan sejumlah berkas kepada Kemenkumham untuk membuktikan bahwa KLB yang digelar kubu kontra-AHY bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat.

Adapun KLB yang digelar kubu kontra-AHY itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

KLB tersebut diselenggarakan oleh sebagian kader Partai Demokrat yang sebelumnya telah dipecat seperti Darmizal, Jhoni Allen Marbun, dan Marzuki Alie.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham Janji Bersikap Objektif Tangani Dualisme Demokrat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved