Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Jalani Sidang dari Bareskrim Polri, Hakim Sampai Jaksa Manggilnya Habib
Di saat Munarman terus berbicara dengan keras, tim JPU mencoba audio dengan menyapa Rizieq Shihab.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terkait dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait tiga peristiwa saat pandemi Covid-19 dengan terdakwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab secara virtual, pada Selasa (16/3/2021).
Tiga peristiwa itu adalah kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor.
Sidang pertama yang digelar adalah terkait kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung dan dipimpin majelis hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Rizieq Shihab hadir dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Jalan Dr Sumarno, Cakung, jakarta Timur.
Sementara, Rizieq Shihab selaku terdakwa mengikuti persidangan dari salah satu ruangan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang juga satu gedung dengan tempat penahanannya.

Dari siaran langsung Kompas Tv, Rizieq mengenakan pakaian serba warna putih lengkap dengan sorban dan masker putih dan membawa salinan surat dakwaan.
Sidang sempat diskor pada awal sidang dimulai karena gangguan teknis sinyal telekonferensi dan beberapa menit kemudian sidang dimulai kembali.
"Takbir," ujar seorang anggota tim penasihat hukum dan disambut pekikan takbir dari anggota timnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Diadili Atas 3 Kasus Sekaligus di PN Jaktim Secara Virtual, Ratusan Polisi Berjaga
Baca juga: Satu Sel Bareng Menantu dan Eks Ketum FPI, Rizieq Shihab Syiar Agama dan Ajari Ngaji Para Napi
Sidang dibuka oleh Ketua hakim Suparman. Ketua mejelis hakim mengawali sidang dengan memberi salam dan menanyakan kesehatan Rizieq Shihab.
"Assalamualaikum, habib. Sehat yah," ujar ketua majelis hakim Suparman.
"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, sehat wal afiat," jawab Rizieq.
Selanjutnya, hakim memeriksa identitas dan keabsahan tim penasihat hukum Rizieq Shihab yang berjumlah 45 orang. "Betul sesuai surat kuasa yang saya tandatangani," ujar Rizieq.
"Apakah habib sudah menerima salinan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata ketua hakim.
"Ya. Surat dakwaan sudah saya terima, sudah saya baca dan sudah saiapkan eksepsi (nota keberatan terdakwa atas dakwaan)," jawab Rizieq.
Sidang belum mulai pada JPU membacakan surat dakwaan, tim penasihat hukum beberapa kali menyampaikan keberatan dan penolakan ke majelis hakim karena Rizieq Shihab selaku terdakwa tidak dihadirkan ke ruang sidang.
Sebab, sidang secara virtual tersebut terkendala sinyal di mana suara dari Rizieq tidak terdengar jelas oleh tim penasihat hukum.
Anggota tim penasihat hukum, Munarman, menegaskan tidak ada alasan Rieq Shihab selaku terdakwa tidak dapat dihadirkan ke ruang sidang.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Hingga Wartawan yang Meliput Dibubarkan Polisi dari PN Jaktim

Alasan tengah pandemi Covid-19 dan potensi kerumunan juga tidak dapat pembenaran mengingat beberapa persidangan lain juga menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.
Selain itu, sudah ada beberapa kerumunan yang melibatkan pejabat sehingga tidak boleh ada diskriminasi terhadap sidang Rizieq.
Munarman meminta dengan suara lantang ke majalis hakim bahwa Rizieq Shihab harus dihadirkan ke ruang sidang mengingat hal ini menyang nasib orang.
"Saya sepakat dengan penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke persidangan," ujar Rizieq.
Rizieq juga menyampaikan dirinya tidak dapat mendengar secara jelas suara dari penasihat hukumnya dan gambar kerap terhenti. "Jadi, (sidang) online ini sangat merugikan saya. Selain itu, saya dalam keadaan sehat wal afiat," tandasnya.
Akhirnya, majelis hakim kembali men-skors persidangan untuk perbaikan teknis audio dan visual sidang virtual ini.
Sidang kembali gaduh karena tim penasihat hukum kembali protes
"Assalamualaikum habib, apakah suara saya dapat didengar dengan jelas," tanya ketua majelis hakim.
"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ya, baru saya dengar," ujar Rizieq.
Namun, Rizieq kembali tidak mendengar suara secara jelas saat Munarman selaku penasihat hukum menyampaikan pernyataan ke hakim.
"Suara putus-putus majelis hakim," kata Rizieq.
Tak lama kemudian, suasa sidang kembal gaduh karena gangguan teknis suara.
Bahkan, Rizieq sampai menunjukkan kertas bertuliskan, "TIDAK TERDENGAR" ke kamera sidang virtual.
"Ini tugas Anda (JPU). Kami minta dihadirkan terdakwa ke ruang sidang. Itu hak terdakwa," kata Munarman dengan suara keras sembari menunjuk-nujuk meja.
Baca juga: Fakta-fakta Bocah yang Dirantai di Purbalingga: Penjelasan Kades & Polisi, Bupati Turun Tangan
Di saat Munarman terus berbicara dengan keras, tim JPU mencoba audio dengan menyapa Rizieq Shihab.
"Assalamualaikum Habib Rizieq," ujar seorang anggota JPU pria.
"Assalamualaikum, habib," sergah seorang anggota JPU perempuan.
"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Suara jaksa terdengar, suara hakim terdengar, suara penasihat hukum tidak terdengar," jawab Rizieq di tengah kegaduhan suara.
"Habib bisa mendengar suara Kami," tanya lagi anggota JPU perempuan tersebut.
"Ya, bisa terdengar," jawab Rizieq.
"Terima kasih, habi," tutup JPU perempuan tersebut.
Baca juga: FPI Dilarang Pemerintah, Habib Rizieq Titip Pesan Ini dari Dalam Rutan
Setelah Rizieq Shihab menyampaikan permintaan dihadirkan ke ruang sidang disertai alasannya, akhirnya majelis menunda dan menutup persidangan.
"Sidang Selasa ini tidak bisa dilanjutkan karena audio tidak terang, tidak jelas," ujar ketua majelis hakim.
"Jadi, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 19 Maret. Sidang ditutup," ujar ketua majelis hakim Khadwanto.