Sidang Rizieq Shihab

Simpatisan Rizieq Shihab Hingga Wartawan yang Meliput Dibubarkan Polisi dari PN Jaktim

Dia meminta wartawan yang hadir pergi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Editor: Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Personel Polri saat membubarkan simpatisan dan wartawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi melakukan pembubaran terhadap sejumlah simpatisan yang datang ke persidangan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Bahkan, sejumlah awak media massa yang melakukan peliputan sidang tokoh figur publik tersebut turut dibubarkan paksa oleh polisi.

Pembubaran simpatisan dan wartawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilakukan pukul 09.38 WIB tepat saat sidang dakwaan Rizieq dimulai.

Instruksi pembubaran simpatisan dan wartawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur awalnya datang dari Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani.

Baca juga: Rizieq Shihab Diadili Atas 3 Kasus Sekaligus di PN Jaktim Secara Virtual, Ratusan Polisi Berjaga

Fanani yang melakukan pemeriksaan pengunjung di gerbang Pengadilan meminta Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma melakukan pembubaran.

"Itu wartawan suruh keluar semuanya, ke luar pagar, di depan pagar," kata Fanani kepada Satria di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mendapat intruksi atasan, Satria lalu bergegas menghampiri wartawan yang berada di depan gedung utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan pembubaran.

Pimpinan ormas FPI Muhammad Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020), untuk pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Pimpinan ormas FPI Muhammad Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020), untuk pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Dia meminta wartawan yang hadir pergi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Di luar dulu, nanti disiapkan layar (menayangkan sidang) di luar. Ini kan sidang online, bisa disaksikan lewat YouTube, tunggu di luar," ujar Satria.

Baca juga: TP3 Ungkap Rizieq Shihab Jadi Target Pembunuhan, Tewasnya 6 Laskar FPI terkait Pilkada DKI 2017

Simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun tak diperbolehkan masuk juga dibubarkan dari area sekitar Pengadilan.

Pembubaran simpatisan yang tadinya duduk di luar pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.

"Ini situasi pandemi, saya sudah ingatkan berkali-kali kepada media dan bapak, ibu (simpatisan). Yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan lokasi," tutur Erwin.

Rizieq Diadili Atas 3 Kasus Terkait Pandemi Covid-19

Situasi Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). 


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BERITA FOTO Begini Situasi Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/11/14/berita-foto-begini-situasi-maulid-nabi-dan-pernikahan-putri-habib-rizieq-di-petamburan.
Situasi Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BERITA FOTO Begini Situasi Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/11/14/berita-foto-begini-situasi-maulid-nabi-dan-pernikahan-putri-habib-rizieq-di-petamburan. (Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Pemimpin FPI akhirnya menjalani sidang perdana atas tiga kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021) siang ini.

Rizieq Shihab akan diadili atas kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved