Sidang Rizieq Shihab
Simpatisan Rizieq Shihab Hingga Wartawan yang Meliput Dibubarkan Polisi dari PN Jaktim
Dia meminta wartawan yang hadir pergi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pihak pengadilan bekerja sama kepolisian sepakat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tiga kasus pemimpin FPI ini secara virtual.
Meski begitu, Polri menurunkan sebanyak 659 personel untuk mengamankan jalannya persidangan tersebut di PN Jaktim. Mereka terdiri dari beberapa satuan.
Baca juga: Satu Sel Bareng Menantu dan Eks Ketum FPI, Rizieq Shihab Syiar Agama dan Ajari Ngaji Para Napi
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua majelis hakim untuk mempercepat jalan proses persidangan tersebut.
Pasalnya, dalam sidang yang digelar bersamaan pada Selasa (16/3/2021) besok secara virtual tersebut terdiri dari enam berkas perkara mulai dari nomor 221 sampai dengan nomor 226.
"Karena ada enam perkara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjuk dua majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut," kata Alex, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Istana Klarifikasi soal Kerumunan Warga Saat Jokowi Berkunjung ke NTT Siang Tadi
Alex mengatakan, kasus yang menjerat Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana karantina kesehatan itu meliputi nomor perkara 221, nomor perkara 225 dan nomor perkara 226.
"Untuk sidang dipimpin majelis hakim Suparman Nyompa dan dua anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin," ujarnya.
Tiga kasus

Adapun tiga kasus lainnya dengan nomor perkara 222, nomor perkara 223 dan 224 baka dipimpin majelis hakim Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.
Pertama, kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.
Baca juga: Dua Kapolda Ini Dicopot karena Tidak Menegakkan Protokol Kesehatan
Kedua, sidang kasus terkait hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pada kasus ini, Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, pada dakwaan subsider, Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.