Sidang Rizieq Shihab
Simpatisan Rizieq Shihab Hingga Wartawan yang Meliput Dibubarkan Polisi dari PN Jaktim
Dia meminta wartawan yang hadir pergi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Segera Diadili
Ketiga, perihal kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020 lalu.
Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti.
Sebanyak 658 Polisi Jaga PN Jaktim

Polri memastikan, sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, bakal digelar secara virtual.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual.
Setidaknya ada 658 personel yang diturunkan Polri.
"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual."
"Walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur."
"Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca juga: 6 Laskar FPI Sudah Meninggal Tetap Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi Lampaui Undang-undang dan Percuma
Rusdi juga menyatakan Polri mengimbau kepada masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab, agar tidak usah datang ke PN Jakarta Timur.
"Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut."
"Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual."
"Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim," tuturnya terlait Sidang Rizieq Shihab.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Bubarkan Simpatisan Rizieq Shihab dan Wartawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur