Sidang Rizieq Shihab
Simpatisan Rizieq Shihab Hingga Wartawan yang Meliput Dibubarkan Polisi dari PN Jaktim
Dia meminta wartawan yang hadir pergi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi melakukan pembubaran terhadap sejumlah simpatisan yang datang ke persidangan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Bahkan, sejumlah awak media massa yang melakukan peliputan sidang tokoh figur publik tersebut turut dibubarkan paksa oleh polisi.
Pembubaran simpatisan dan wartawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilakukan pukul 09.38 WIB tepat saat sidang dakwaan Rizieq dimulai.
Instruksi pembubaran simpatisan dan wartawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur awalnya datang dari Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani.
Baca juga: Rizieq Shihab Diadili Atas 3 Kasus Sekaligus di PN Jaktim Secara Virtual, Ratusan Polisi Berjaga
Fanani yang melakukan pemeriksaan pengunjung di gerbang Pengadilan meminta Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma melakukan pembubaran.
"Itu wartawan suruh keluar semuanya, ke luar pagar, di depan pagar," kata Fanani kepada Satria di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mendapat intruksi atasan, Satria lalu bergegas menghampiri wartawan yang berada di depan gedung utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan pembubaran.

Dia meminta wartawan yang hadir pergi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Di luar dulu, nanti disiapkan layar (menayangkan sidang) di luar. Ini kan sidang online, bisa disaksikan lewat YouTube, tunggu di luar," ujar Satria.
Baca juga: TP3 Ungkap Rizieq Shihab Jadi Target Pembunuhan, Tewasnya 6 Laskar FPI terkait Pilkada DKI 2017
Simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun tak diperbolehkan masuk juga dibubarkan dari area sekitar Pengadilan.
Pembubaran simpatisan yang tadinya duduk di luar pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.
"Ini situasi pandemi, saya sudah ingatkan berkali-kali kepada media dan bapak, ibu (simpatisan). Yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan lokasi," tutur Erwin.
Rizieq Diadili Atas 3 Kasus Terkait Pandemi Covid-19

Pemimpin FPI akhirnya menjalani sidang perdana atas tiga kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021) siang ini.
Rizieq Shihab akan diadili atas kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor.
Pihak pengadilan bekerja sama kepolisian sepakat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tiga kasus pemimpin FPI ini secara virtual.
Meski begitu, Polri menurunkan sebanyak 659 personel untuk mengamankan jalannya persidangan tersebut di PN Jaktim. Mereka terdiri dari beberapa satuan.
Baca juga: Satu Sel Bareng Menantu dan Eks Ketum FPI, Rizieq Shihab Syiar Agama dan Ajari Ngaji Para Napi
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua majelis hakim untuk mempercepat jalan proses persidangan tersebut.
Pasalnya, dalam sidang yang digelar bersamaan pada Selasa (16/3/2021) besok secara virtual tersebut terdiri dari enam berkas perkara mulai dari nomor 221 sampai dengan nomor 226.
"Karena ada enam perkara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjuk dua majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut," kata Alex, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Istana Klarifikasi soal Kerumunan Warga Saat Jokowi Berkunjung ke NTT Siang Tadi
Alex mengatakan, kasus yang menjerat Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana karantina kesehatan itu meliputi nomor perkara 221, nomor perkara 225 dan nomor perkara 226.
"Untuk sidang dipimpin majelis hakim Suparman Nyompa dan dua anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin," ujarnya.
Tiga kasus

Adapun tiga kasus lainnya dengan nomor perkara 222, nomor perkara 223 dan 224 baka dipimpin majelis hakim Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.
Pertama, kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.
Baca juga: Dua Kapolda Ini Dicopot karena Tidak Menegakkan Protokol Kesehatan
Kedua, sidang kasus terkait hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pada kasus ini, Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, pada dakwaan subsider, Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Segera Diadili
Ketiga, perihal kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020 lalu.
Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti.
Sebanyak 658 Polisi Jaga PN Jaktim

Polri memastikan, sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, bakal digelar secara virtual.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan meskipun sidang digelar secara virtual.
Setidaknya ada 658 personel yang diturunkan Polri.
"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual."
"Walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur."
"Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca juga: 6 Laskar FPI Sudah Meninggal Tetap Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi Lampaui Undang-undang dan Percuma
Rusdi juga menyatakan Polri mengimbau kepada masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab, agar tidak usah datang ke PN Jakarta Timur.
"Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut."
"Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual."
"Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim," tuturnya terlait Sidang Rizieq Shihab.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Bubarkan Simpatisan Rizieq Shihab dan Wartawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur