PT Serang Berkah Mandiri Gelar RUPS-LB, Wabup Serang Tunjuk Isbandi sebagai Plt Dirut
Pengunduran boleh saja, tapi yang menetapkan bahwa yang bersangkutan diterima atau tidak pengunduran dirinya adalah hasil RUPS
Laporan Reporter TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT Serang Berkah Mandiri atau SBM (Perseroda) menghasilkan dua keputusan.
RUPS-LB itu digelar di Aula KH Syam'un Setda Kabupaten Serang, Selasa (16/3/2021).
Dua bahasan dan keputusan RUPS-LB badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu tentang pemberhentian direktur utama (Dirut), direktur operasional (Dirops), dan direktur keuangan, serta pengangkatan pelaksana tugas (Plt) dirut PT SBM (Perseroda) tahun 2021 dengan Nomor:01/RUPSLB/PT-SBMP/III/2021.
Baca juga: Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Serang Kerjasama dengan Lembaga Internasional USAID
Baca juga: Pemkab Serang Pantau Kinerja ASN Pakai Aplikasi SIP, Kepala BKPSDM: Terekam Secara Jelas
Pengesahan pemberhentian dan pengangkatan dilakukan pemegang saham PT SBM (Perseroda) yang juga Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, didampingi Komisaris Utama PT SBM (Perseroda) Sholeh.
Isbandi Ardiwinata Mahmud ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama dan Agus Erwana sebagai Plt Direktur Operasional periode 2021-2025 menggantikan yang sebelumnya dijabat Didi Wardiono sebagai Direktur Utama, Ahmad Edi Direktur Operasional, dan Deni Baskara Yudha Warsa Direktur Keuangan.
Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com dari Diskominfosatik Kabupaten Serang, Rabu (17/3/2021), mereka telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Selain itu, Akhmad Fuad ditunjuk sebagai Manajer Koperasi Gemah Ripah Karyawan Pemkab Serang.
Turut hadir pada RUPS-LB tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Furqon Syafiudin dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Sugihardono.
Baca juga: Pemkab Serang Kembangkan Desa Wisata yang Miliki Spot Instagramable
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan RUPS-LB menindaklanjuti pengunduran diri jajaran direksi, yaitu Dirut Didi Wardiono pada 23 November 2020; Direktur Operasional Ahmad Edi pada 25 November 2020; dan Direktur Keuangan Deni Baskara terhitung 1 Februari 2021.
“Pengunduran boleh saja, tapi yang menetapkan bahwa yang bersangkutan diterima atau tidak pengunduran dirinya adalah hasil RUPS."
"Makanya pada hari ini RUPS-LB melaksanakan untuk menjawab permohonan pengunduran diri dari jajaran direksi untuk diterima atau tidak pengunduran dirinya,” ujar Pandji dalam sambutannya.
Menurut dia, dalam RUPS, jajaran direksi harus mempertanggungjawabkan atas kinerja perusahaan tentunya bukan hanya kinerja operasional saja tapi juga kinerja keuangan perusahaan dalam bentuk laporan.
“Perlu saya sampaikan, jajaran direktur sebelum disetujui mengundurkan diri harus melaporkan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan perusahaan walaupun itu nihil,” ucapnya.
Wakil Bupati Serang dua periode ini memastikan meski kondisi PT SBM (Perseroda) tidak baik, Pemkab Serang tidak akan menutup BUMD tersebut.