62 Motor Knalpot Bising Diamankan saat Hendak Balapan Liar di Pandeglang, Termasuk 4 Cewek

Untuk memberikan efek jera, 82 orang itu diminta menuntut sepeda motornya dari Stadion Badak hingga Mapolres Pandeglang.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Dok Polres Pandeglang
Polres Pandeglang mengamankan 62 sepeda motor dengan knalpot bising atau racing dari razia di kawasan Stadion Badak Pandeglang, Jalan Stadion Badak, Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu (20/3/2021) dini hari. Dari razia itu, 84 pengendara turut diamankan, termasuk sejumlah joki balapan liar dan empat perempuan. 

Fadil menyampaikan bahwa warga diperbolehkan menikmati Jakarta pada pagi maupun malam hati.

  

Namun, saat berkendara, warga diminta berkendara dengan sopan dan tidak membahayakan orang lain.

  

"Silakan nikmati indahnya Jakarta di malam hari, tapi tetunya dengan perilaku berkendara yang sopan, yang tidak melanggar, yang membahayakan jiwa orang lain. Silahkan berkeliling Jakarta di pagi hari, tentunya dengan perilaku berkendara yang sopan, perilaku berkendara yang tidak membahayakan diri sendiri dan jiwa orang lain," tambah Fadil.

  

Baca juga: Pengendara Moge Penerobos Ring 1 Istana Minta Maaf ke Paspampres dan Masyarakat Indonesia

  

Beberapa waktu lalu, sebuah video rekaman yang memperlihatkan pengendara motor gede (moge) saat sedang sunmori dihadang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) viral di media sosial.

  

Di video tersebut terlihat sejumlah petugas menyetop rombongan pengendara moge yang tengah melakukan sunmori di Jalan veteran III, belakang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Hal yang menjadi sorotan, terlihat salah satu petugas dengan menggenggam pistol menendang salah satu motor pengendara.

  

Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan adanya penyetopan rombongan tersebut.

  

Wisnu menyebut, sejumlah pengendara terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas karena menerobos jalan yang tengah ditutup.

  

"Kalau dia nerobos itu sudah masuk bahaya tidak langsung maupun ancaman yang bersifat terbuka. Itu merupakan batas pelanggaran ring 1. Jadi bisa dilumpuhkan," kata Wisnu kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

  

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda: Knalpot Bising dan Sunmori yang Penuh Risiko, Hilangkan!"

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved