Hakekok Balakasuta
16 Pengikut Hakekok Akan Dipulangkan ke Tempat Asal, Bupati Pandeglang Minta Jangan Dikerdilkan
Irna berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh para 16 orang tersebut seperti ritual mandi bareng lantaran tidak adanya perhatian dari pemerintah
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Video ritual mandi bareng kelompok aliran Hakekok itu pun beredar di masyarakat.

Polisi menemukan barang bukti berupa keris, kemenanyan hingga alat kontrasepsi ditemukan di rumah pimpinan aliran Hakekok Abah Arya dan pengikutnya.
"Kami menemukan pada saat pengamanan. Di situ ada alat kontrasepsi seperti kondom, kris dan kemenyan," ujar Wakapolres Pandeglang, Kompol Riky Crisma Wardana di Mapolres Pandeglang, Jumat (12/3/2021).
Riky mengatakan pihaknya masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 16 orang kelompok Hakekok ini serta mendalami temuan barang bukti alat kontrasepsi tersebut.
Dari belasan orang yang diamankan itu ada beberapa yang berstatus telah menikah.
"Kami masih dalam pendalaman, untuk apa alat itu disimpan? Nanti kami akan kembangkan kembali apabila sudah menemukan jawabannya," ujar Wakapolres.
MUI: Aliran Hakekok Menyimpang
MUI Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan fatwa terkait aliran Hakekok Balakasuta yang menjalankan ritual mandi bareng untuk menghapus dosa.
Difatwakan bahwa aliran Hakekok bertentangan dengan ajaran Islam.
"Hasilnya sudah keluar dan ini sangat bertentangan dengan ajaran islam yang apabila dirunut dari unsur akidah dan syariat islam sudah salah," kata Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Tubagus Hamdi Maani dalam keterangan tertulis ke wartawan, Selasa (16/3/2021).
Menurut Hamdi, perbuatan yang dilakukan sekelompok pengikut aliran Hakekok dapat dimaafkan dan perlu dilakukan pembinaan kegaamaan.
Disampaikan, sebanyak 16 orang pengikut aliran Hakekok sudah bersedia bertobat kembali ke jalan yang benar dan mengikuti pembinaan di pondok pesantren.
Baca juga: Analisa Sosiolog Soal Aliran Hakekok di Pandeglang: Ritual Mandi dan Hubungan Intim Tanpa Nikah
Kini, MUI Kabupaten Pandeglang bersama lembaga terkait tengah mempersiapkan agar kelompok tersebut dapat kembali ke mayarakat tempat asal mereka.
Namun, mereka harus membuat pernyataan sudah kembali ke ajaran agama dan syariat Islam sebelum dikembalikan ke tengah masyarakat.
"Setelah mereka dibina, nanti akan membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa mereka sudah mengakui perbuatan itu tidak benar dan mau kembali ke jalan yang lurus," terangnya.