Hakekok Balakasuta
16 Pengikut Hakekok Akan Dipulangkan ke Tempat Asal, Bupati Pandeglang Minta Jangan Dikerdilkan
Irna berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh para 16 orang tersebut seperti ritual mandi bareng lantaran tidak adanya perhatian dari pemerintah
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Proses Hukum Dihentikan

Polres Pandeglang menghentikan proses hukum aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Abah Arya (52) meski Fatwa MUI Pandeglang menyatakan paham itu menyimpang dan sesat.
"Untuk mereka tidak dilanjutkan proses hukum," ujar Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Hamam Wahyudi, 16 Maret 2021.
Hamam mengatakan fatwa MUI sudah menjelaskan tentang kegiatan kelompok aliran Hakekok Balakasuta itu.
Keputusan proses hukum pimpinan dan pengikut Hakekok tidak dilanjutkan diambil dari hasil rapat koordinasi Bakorpakem Kabupaten Pandeglang.
"Terhadap 16 orang dilakukan proses pembinaan kerohanian oleh salah satu pondok pesantren berdasarkan rekomendasi bakorpakem," kata Hamam.
Asal-usul Aliran Hakekok, Sudah Ada Sejak 1980
Bagaimanan aliran Hakekok masuk dan eksis di Pandeglang?
Kelompok Hakekok mulai eksis di Pandeglang sejak 2018 setelah seorang warga dengan sapaan Abah Arya (52) mengajarkan sejumlah ajaran yang didapat dari ayahnya, Supri, ke warga tempat tinggalnya.
Ayah dari Arya mempelajari aliran Hakekok dari seseorang bernama Hambali pada 2005 di Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Ketua MUI Pandeglang KH Tubagus Hamdi Maan, kegiatan aliran Hakekok yang dipimpin oleh Arya di Pandeglang sudah dilakukan sejak 2015.
Saat itu, aliran tersebut bernama 'Blokosuto'.
Namun, saat itu, Arya dan kelompoknya melakukan aktivitas sejumlah ritual secara sembunyi-sembunyi.
"Sudah sejak lama, mereka itu melakukan secara tertutup dan pada saat itu tidak banyak yang mengetahui," ujarnya saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Setelah sang ayah meninggal, Arya mengubah nama kelompok aliran tersebut menjadi Hakekok Balakasuta.