Kejagung Limpahkan Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya, Usut Kerugian Negara Rp 16,8 T Sampai Tuntas
Pihak Kejaksaan Agung masih menangani perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini giliran korporasi yang diproses hukum.
"Hal itu yang rada aneh. Jika saja pejabat negara waktu itu ketat mengawasi, masa iya Direksi Jiwasraya akan bisa berbisnis yang berisiko merugikan keuangan negara," ujar Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Menurut dia, proses hukum jangan sampai menimbulkan kesan formalitas hukum saja untuk memuaskan hati masyarakat Indonesia adanya kasus korupsi yang dibongkar.
Padahal masih banyak petinggi negara maupun pengusaha berpengaruh lainnya saat terjadinya skandal Jiwasraya kala itu yang lebih hebat dari Benny Tjokro.
"Yang harus ditarik itu lebih penting adalah kepala-kepalanya. Siapa saja grup-grup raksasa yang berbisnis dengan Jiwasraya," tambahnya.
Adapun untuk keenam terpidana masing-masing mendapatkan vonis yang sama yaitu kurungan penjara seumur hidup.
Baca juga: Nama Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Dapat Uang Rp 150 Juta di Acara Kemensos
Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Korupsi, Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar Didakwa Merugikan Negara Rp 694 Juta
Hukuman yang diterima para terdakwa pun bervariasi, ada yang lebih berat dan ada yang sama seperti tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya.
1. Heru Hidayat Vonis yang diterima Heru sama seperti tuntutan yang diajukan JPU yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, seperti dikutip dari Antara.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagai telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain menghukum penjara, Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.
“Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Rosmina.
Tindakan pidana yang dilakukan Heru dinyatakan sebagai sebuah perbuatan korupsi yang terorganisasi dengan baik, sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya.
Selain itu, Heru disebut menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee.
Majelis hakim pun menilai, Heru tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, sehingga sikap sopan dan status sebagai kepala keluarga terhapus.