Kejagung Limpahkan Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya, Usut Kerugian Negara Rp 16,8 T Sampai Tuntas
Pihak Kejaksaan Agung masih menangani perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini giliran korporasi yang diproses hukum.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kejaksaan Agung masih menangani perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 6 terpidana.
Kali ini giliran korporasi yang diproses hukum.
Empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, telah dijatuhi vonis terlebih dahulu pada 12 Oktober 2020.
Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, baru dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Senin (26/10/2020).
Sementara itu, untuk tersangka kasus perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 berkas tersangka korporasi.
Di antara keenam terpidana subjek hukum tersebut, nama Benny Tjokro sosok yang paling mengemuka dan perannya dianggap sentral dalam terjadi kerugian keuangan negara dari Jiwasraya.
Baca juga: Terpidana Kasus Jiwasraya Muncul di Dugaan Investasi Asabri, Miliki Tanah 194 Hektare di Lebak
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Eks Dirut PT Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara
Saat ini, giliran korporasi yang dijerat proses hukum.
Tersangka korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.
Berikutnya, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengatakan 13 perkara korporasi sudah masuk tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk proses hukum terhadap pelaku korporasi, kata dia, masing-masing diwakili pengurus perusahaan dan didampingi oleh 1 orang penasihat hukum.
"Para Tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut di atas datang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh 1 orang penasihat hukum masing-masing," kata dia.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Yusuf Wibisono, mengatakan, Benny Tjokro hanya oknum kecil dari skandal Jiwasraya yang terjadi.
Menurut dia, apakah memang keterlibatan Benny Tjokro mampu menjebol keuangan negara hingga rugi Rp 16 triliun lebih dari Jiwasraya tanpa pengawasan dari pemangku kepentingan.