Kejagung Limpahkan Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya, Usut Kerugian Negara Rp 16,8 T Sampai Tuntas

Pihak Kejaksaan Agung masih menangani perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini giliran korporasi yang diproses hukum.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

Selain itu, perbuatan Joko juga dinilai merusak dunia pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, serta menyebabkan kerugian langsung terhadap masyarakat khususnya nasabah asuransi.

4. Hendrisman Rahim

Vonis yang diterima Hendrisman lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim mengganjar Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani, dikutip dari Antara.

Hendrisman dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5. Hary Prasetyo

Vonis yang diterima Hary sama seperti tuntutan yang diajukan JPU yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani, dikutip dari Antara.

Hary dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Hary adalah telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Kemudian, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.

6. Syahmirwan

Vonis yang dijatuhkan kepada Syahmirwan lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim mengganjar Syahmirwan dengan hukuman 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahmirwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, seperti dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 16,807 triliun.

Ia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis, dan masif terhadap asuransi Jiwasraya serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal. Terakhir, Syahmirwan dinilai tidak merasa bersalah maupun menyesal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Jiwasraya, Barang Bukti dan 13 Tersangka Korporasi Manajer Investasi Diserahkan ke JPU

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Lengkap 6 Terdakwa Jiwasraya yang Diganjar Hukuman Seumur Hidup"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved