Polda Banten Buka Posko Pengaduan dan Bentuk Satgas Mafia Tanah, Langsung Bongkar Kasus
Begitu Presiden dan Kapolri menginstruksikan, kami segera membuka posko pengaduan dan membentuk satgas mafia tanah
“Ketika dipertemukan dengan korban, S menyanggupi akan mengambilkan girik di kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta," kata Martri.
Rencana pembuatan girik masuk dalam persekongkolan.
S menemui AH dan CJ yang kemudian menghubungi tersangka MRH untuk menyerahkan SPPT sebagai dasar pembuatan girik.
“Setelah selesai pembuatan, girik asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban," ucap Martri.
Rupanya, korban melakukan pengecekan girik tersebut ke kantor desa.
Terungkaplah persekongkolan S dan kawan-kawan.
Girik tersebut tidak terdaftar (tidak tercatat) dalam buku Leter C Kantor Desa Bojongpandan.
“Merasa tertipu, korban melapor ke Satgas Mafia Tanah Harda Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa (23/3/2021). Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan terungkaplah perbuatan empat tersangka," kata Martri.
Baca juga: Ketika Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berbalas Pantun dengan TribunBanten.com
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan empat orang telah ditahan di Mapolda Banten.
Mereka disangkakan sesuai peran masing-masing.
MRH dikenai Pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara enam tahun.
Adapun CJ, AH dan S yang terklasifikasi turut serta membantu tindak pidana dikenai Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/direskrimum-polda-banten-kombes-pol-martri-sonny-melakukan-ekspose-pengungkapan.jpg)