Polda Banten Buka Posko Pengaduan dan Bentuk Satgas Mafia Tanah, Langsung Bongkar Kasus

Begitu Presiden dan Kapolri menginstruksikan, kami segera membuka posko pengaduan dan membentuk satgas mafia tanah

Tayang:
dokumentasi Polda Banten
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny melakukan ekspose pengungkapan kasus mafia tanah di Mapolda Banten, Kamis (25/3/2021). 

Laporan Reporter TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polda Banten membuka posko pengaduan dan membentuk Satgas Mafia Tanah.

“Begitu Presiden dan Kapolri menginstruksikan, kami segera membuka posko pengaduan dan membentuk Satgas Mafia Tanah," ujar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Berbagai Satuan Polisi Rutin Menggelar Operasi Gabungan, Kapolda Yakin Banten Selalu Kondusif

Baca juga: Catat! Mulai 1 April, Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Lokasi Tahap Pertama

Keberadaan satgas dan posko itu terbukti efektif karena sejumlah praktik mafia tanah bisa terungkap.

Menurut Rudy, banyak pihak mengapresiasi kerja Polda Banten dalam mengungkap praktik-praktik mafia tanah.

Pada hari yang sama, personel Ditreskrim Polda Banten menangkap empat orang yang berperan dalam praktik mafia tanah di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan modusnya adalah pemalsuan surat tanah.

"Berawal dari laporan masyarakat, Satgas Mafia Tanah Subdit Harda membongkar perbuatan pidana keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Martri didampingi Kasubdit II/ Harda AKBP Dedy D dan Kaur Penum Bidhumas AKP E Yudhiana.

Empat tersangka itu adalah MRH (55) warga Kota Baru, Kota Serang; CJ (38) warga Pontang, Kabupaten Serang; AD (46) warga Sumurpecung, Kota Serang; dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak. 

Mereka memiliki berbagai latar belakang pekerjaan.

Baca juga: Polda Akan Tes DNA Abrip Asep, Polisi yang Ditemukan di RSJ Pasca-Hilang 17 Tahun Tsunami Aceh

MRH adalah mantan tenaga honorer Kantor Pelayalan Pajak Pratama Serang, serta CS (38) dan AD (46) sekuriti di KPP Pratama Serang.

Adapun S adalah mantan tenaga honorer pada satu kecamatan di Serang.

Kasus itu berawal pada Februari 2021 saat korban bercerita kepada U tentang permasalahan tanah peninggalan orang tuanya.

Tanah itu terletak di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang, dengan SPPT 1992 tetapi tanpa girik.

U kemudian menyampaikan hal itu kepada S.

Baca juga: Ombudsman Banten Pantau Kesiapan Penerapan ETLE Polda Banten di Kota Serang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved