Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Terakhir Besok! Ini Cara Lapornya
Segera lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2021. Simak caranya di sini.
TRIBUNBANTEN.COM - Segera lapor SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id, ini caranya.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 hanya sampai besok, Rabu (31/3/2021).
Segera lakukan pengisian SPT Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum itu, siapkan terlebih dahulu EFIN hingga dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login
- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Kemudian muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
