Mendikbud Nadiem Wajibkan Sekolah Gelar Tatap Muka Mulai Juli 2021, Ini Syaratnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan pembalajaran tatap muka dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2021.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.COM/BUDIYANTO
Seorang siswa mencoba duduk di meja belajar yang ditambahkan plastik di sekelilingnya di SMAN 4 Kota.Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). 

"Jadi sekolah wajib memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas, tapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah atau tidak."

"Keputusan ini ada di orang tua, tapi sekolah yang sudah divaksinasi tetap memberikan opsi," jelasnya.

Baca juga: Dua dari 771 SD di Lebak Tak Ikut Gelar Ujian di Sekolah, Tapi di Rumah Siswa

Baca juga: Ratusan Tenaga Honorer di Kota Serang 3 Bulan Belum Terima Gaji, Bingung Bayar Sekolah Anak

Siswa Disarankan 1 Meter dan Makan di Ruang Terbuka

Sekolah tatap muka diperkirakan akan mulai dibuka pada Juli 2021 mendatang, demi mencegah meluasnya Covid-19, jarak antar siswa disarankan 1 meter dan aktivitas makan dan olahraga dilakukan di ruang terbuka.

Saran itu disampaikan Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Profesor Tjandra Yoga Aditama.

Profesor Tjandra mengemukakan, perlunya mengadopsi panduan dari Center of Disease Control (CDC) Amerika Serikat terkait sekolah tatap muka yang akan dimulai di Indonesia.

"Mereka baru saja perbarui panduan sekolah tatap muka pada 19 Maret 2021. Aturan ini berdasar perkembangan bukti ilmiah terbaru tentang kemungkinan berapa jarak penularan yang mungkin terjadi pada berbagai keadaan," ujar Prof. Tjandra dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Ia memaparkan, panduan tersebut berisi pelaksanaan jaga jarak di sekolah.

Pertama, pada Sekolah Dasar, setidaknya 3 feet, sekitar 1 meter. Kemudian, untuk SMP dan SMA, murid harus jaga jarak setidaknya 1 meter.

"Jaga jarak seperti itu diberlakukan di daerah dengan penularan masyarakat rendah, sedang dan cukup. Pada area dengan penularan masyarakat tinggi maka jarak antar murid sebaiknya 6 feet atau 1.8288 meter," jelasnya.

Selanjutnya, jarak 6 feet atau 1,8 meter harus tetap dijaga antara orang dewasa (guru dan staf sekolah), antara orang dewasa dan murid di sekolah.

Jika masker tidak digunakan (misalnya ketika makan), pada keadaan dimana orang banyak mengeluarkan nafas seperti saat aktivitas menyanyi, berteriak, olahraga dan lain-lain, di ruang tertutup, ada baiknya kegiatan seperti ini dilakukan di ruang terbuka.

Juga dianjurkan agar barang-barang tidak penting dikeluarkan dari kelas dan dilakukan modifikasi di kelas untuk menjamin jaga jarak antar murid.

Tentu juga harus dihilangkan atau dikurangi interaksi yang tidak terlalu penting.

Baca juga: Belajar Tatap Muka Dimulai Juli, Pemprov Banten Gelar Simulasi dan Evaluasi Kesiapan Sekolah

Baca juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, 13 Unit SMA Dibangun di Lebak Tahun Ini

"Seperti makan pada saat yang sama, tamu yang datang ke sekolah juga harus dibatasi, yang amat perlu saja," ucap Tjandra.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved