Bermodal Mulut Manis Bisa Loloskan Tes CPNS, Kakek di Lebak Sukses Tipu Petani Rp321 Juta

pelaku ASD mengaku telah menggunakan uang Rp321 juta milik korban untuk membayar utang ke sejumlah rentenir dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Bermodal Mulut Manis Bisa Loloskan Tes CPNS, Kakek di Lebak Sukses Tipu Petani Rp321 Juta
Dok. Polres Lebak
Polres Lebak menangkap tersangka ASD alias PIT (55), seorang kakek asal Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, atas dugaan kasus penipuan tes CPNS, pada Senin (5/4/2021).

  

Baca juga: Viral Pernikahan Berujung Petaka Ditipu Oknum Katering, Terpaksa Pesan Nasi Kotak Dadakan untuk Tamu

Baca juga: Edan! Ibu Jual Anak Kandung ke Hidung Belang, Si Anak yang Minta Karena Butuh Pelampiasan Seksual

  

Dalam pemeriksaan, pelaku ASD mengaku telah menggunakan uang Rp321 juta milik korban untuk membayar utang ke sejumlah rentenir dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan di Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ASD dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

  
Polisi menangkap tersangka ASD alias PIT (55), seorang kakek asal Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, atas dugaan kasus penipuan tes CPNS, pada Senin (5/4/2021).

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved