Bermodal Mulut Manis Bisa Loloskan Tes CPNS, Kakek di Lebak Sukses Tipu Petani Rp321 Juta
pelaku ASD mengaku telah menggunakan uang Rp321 juta milik korban untuk membayar utang ke sejumlah rentenir dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir

Baca juga: Viral Pernikahan Berujung Petaka Ditipu Oknum Katering, Terpaksa Pesan Nasi Kotak Dadakan untuk Tamu
Baca juga: Edan! Ibu Jual Anak Kandung ke Hidung Belang, Si Anak yang Minta Karena Butuh Pelampiasan Seksual
Dalam pemeriksaan, pelaku ASD mengaku telah menggunakan uang Rp321 juta milik korban untuk membayar utang ke sejumlah rentenir dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.
Pelaku sendiri saat ini telah diamankan di Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ASD dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Polisi menangkap tersangka ASD alias PIT (55), seorang kakek asal Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, atas dugaan kasus penipuan tes CPNS, pada Senin (5/4/2021).