Ramadan
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid dengan 3 Aturan Wajib yang Harus Dipenuhi
Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 2021.
Namun dalam pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
Melansir TribunnewsBogor.com, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjamaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Baca juga: Sambut Ramadan 1442 H/2021, Kementerian Agama Terbitkan 11 Panduan Ibadah di Tengah Pandemi Corona
Baca juga: 5 Menu Makanan & Minuman Ini Ampuh Mencegah Bau Mulut Saat Puasa Ramadan 2021, Termasuk Apel
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.
Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.
Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Tiga aturan shalat tarawih di masjid
Muhadjir mengungkapkan, aturan shalat tarawih di masjid yang pertama adalah harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.
Pelaksanaan shalat tarawih di masjid yang kedua adalah dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Dengan begitu, jamaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
"Di mana jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.
Pelaksanaan shalat tarawih di masjid yang ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjamaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.